Apabila masa berlaku sertifikat elektronik telah habis dan tidak dilakukan pembaruan, maka Anda tidak bisa melakukan proses penandatangan dokumen.
Anda akan diberikan notifikasi 30 hari sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik habis melalui email yang terdaftar. Anda bisa melakukan proses pembaruan sertifikat elektronik, dengan mengirimkan permintaan pembaruan.