Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dengan menggunakan Tanda tangan elektronik, dokumen perjanjian kerja sama memiliki kekuatan hukum yang tetap dan setara dengan tanda tangan basah (UU ITE No 11 Tahun 2008)