Sesuai dengan Anggaran Dasar Rangkul Teman, syarat – syarat menjadi anggota adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian)
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku