Istilah pencucian uang pertama kali muncul pada 1920 di AS. Pada waktu itu, banyak mafia yang mendapatkan uang melalui hasil kejahatan, seperti perjudian, perdagangan narkotika, pemerasan, prostitusi, maupun hasil dari penjualan minuman-minuman keras secara ilegal.
Para mafia tersebut lalu membeli perusahaan secara resmi dan sah. Tindakan ini merupakan strategi untuk bisa menggabungkan antara uang yang berhasil mereka dapatkan secara haram dengan uang yang dimilikinya secara sah.
Tujuannya untuk menutupi kejahatan tersebut sehingga seolah-olah uang yang mereka miliki semuanya berasal dari bisnis yang sah.
Daftar Isi
Apa itu Pencucian Uang?
Pencucian uang adalah istilah yang juga dikenal dengan sebutan money laundering, dimana tindakan ini merupakan kejahatan yang biasanya dilakukan oknum sebuah instansi atau pemerintahan yang memiliki kekuasan untuk memutar kembali uang yang dihasilkan secara ilegal agar terlihat legal atau sah.
Karakteristik Pencucian Uang
Di dalam bahasa Indonesia istilah money laundering kemudian terkenal dengan sebutan ‘pencucian uang’ maupun ‘pemutihan uang’. Adapun uang yang termasuk kejahatan money laundering ini merupakan uang hasil transaksi bisnis gelap.
Bisa juga uang yang merupakan hasil korupsi, sehingga orang tersebut memperoleh uang secara ilegal. Meskipun uang hasil korupsi bukan merupakan uang dari hasil bisnis kejahatan, namun tidak jauh berbeda dengan uang jenis tersebut.
Di dalam praktiknya, money laundering ternyata tidak berjalan secara bertahap. Akan tetapi aktivitas ini akan saling menggabungkan berbagai tahapan, sehingga seseorang bisa melakukan tindakan money laundering berulang kali.
Akibatnya, kejahatan ini akan melibatkan berbagai pihak serta lembaga penyedia barang serta jasa. Hal ini yang membuat money laundering termasuk kejahatan yang tersusun secara rapi dan terorganisir.
Tindakan Pencucian Uang Berdasarkan UU
Di Indonesia, UU pencucian uang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Adapun aktivitas yang tergolong money laundering, yaitu:
- Menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menitipkan, mengubah bentuk, menghibahkan, membawa ke luar negeri, maupun menukar dengan mata uang serta surat berharga terkait harta kekayaan yang patut terindikasi merupakan hasil dari tindakan pidana dengan tujuan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal dari harta kekayaan tersebut.
- Menerima, pentransferan, menguasai penempatan, hibah, pembayaran, penitipan, sumbangan, penukaran, serta memakai harta kekayaan yang sudah diketahui maupun terindikasi termasuk hasil dari tindak pidana.
- Menyembunyikan maupun menyamarkan sumber, asal usul, peruntukan, lokasi, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya terkait harta kekayaan yang patut untuk dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.
Baca Juga: Apa Itu Tindak Pidana
Langkah Dasar Operasional Pencucian Uang
Perlu kamu tahu bahwa pencucian uang memiliki dasar operasionalnya, yaitu:
1. Placement
Tindakan awal di dalam money laundering yaitu penempatan uang atau placement. Sebuah proses masuknya uang secara tunai ke sistem finansial. Di tahap ini, pergerakan uang cenderung mudah untuk mendeteksinya.
Agar bisa terhindar dari pola ini, solusinya yaitu dengan cara memecah uang hingga menjadi satuan lebih kecil sehingga tidak mudah dicurigai.
Selain itu, ada cara lain yaitu menempatkan uang ke instrumen penyimpanan uang secara berbeda-beda. Misalnya, deposito dan cek, meletakkan uang secara elektronik, menyelundupkan uang ke negara lain, serta memanfaatkan pihak agar bisa menjalankan transaksi tersebut.
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
2. Layering
Layering adalah aktivitas untuk menjauhkan uang dari tindakan kejahatan tersebut. Cara seperti ini biasanya berbentuk pembelian aset, investasi, serta menyebar uang lewat pembukaan rekening bank yang ada di beberapa negara. Pada proses ini, tax havens atau suaka pajak akan memperlancar aktivitas pencucian uang tersebut.
Pengertian tax havens, yaitu wilayah tertentu yang memiliki fasilitas untuk menampung investasi asing maupun penempatan aset tanpa ada kewajiban untuk membayar pajak.
Cara lainnya yakni melakukan transfer melalui aktivitas offshore banking atau perbankan lepas pantai. Bisa juga melakukan shell corporation atau perusahaan boneka.
Baca Juga:
Apa itu offshore banking
Apa itu shell corporation
3. Integration
Integration adalah upaya dalam menggabungkan maupun menggunakan harta kekayaan yang sudah jelas tidak sah. Baik untuk menikmatinya secara langsung maupun memanfaatkannya sebagai dana investasi terhadap berbagai produk keuangan serta material yang lain.
Selain itu, aktivitas ini juga meliputi pembiayaan akan aktivitas bisnis yang sah, maupun membiayai kembali aktivitas tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindakan ini biasanya akan melakukan investasi di suatu kegiatan usaha, melakukan pembelian atau penjualan aset, serta melakukan pembiayaan korporasi.
Peran PJK dan Masyarakat
PJK atau Penyedia Jasa Keuangan serta masyarakat memiliki peran penting di dalam mencegah tindakan money laundering, seperti berikut ini:
1. Peran PJK (Penyedia Jasa Keuangan)
Adapun peran Penyedia Jasa Keuangan antara lain:
- Melaksanakan pemantauan serta pemutakhiran data.
- Melaksanakan program anti pencucian uang dengan CDD atau Customer Due Diligence serta EDD atau Enhanced Due Dilligence di dalam melakukan penerimaan nasabah. Proses ini meliputi identifikasi, monitoring, verifikasi, maupun profil nasabah serta pengkinian (prinsip mengenali pengguna jasa).
- Melakukan pemeliharaan terhadap data statistik terkait rekening yang sudah dilaporkan.
- Menyampaikan LTKT atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai, LKTM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan), LTKL (Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari serta ke Luar Negeri) pada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya
2. Peran Masyarakat
Sementara untuk peran masyarakat yang merupakan nasabah PJK,yaitu:
- Wajib dalam memberikan identitas dan informasi secara benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan Pihak Pelaporan. Informasi tersebut sekurang-kurangnya memuat sumber dana, identitas diri, serta tujuan transaksi. Pihak Pelapor akan mengisi formulir serta menyertakan dokumen pendukung
- Transaksi terkait pengiriman uang dengan melalui sistem transfer, wajib terdapat informasi dan identitas seperti alamat pengirim, pengirim asal, jumlah uang, penerima kiriman, jenis mata uang, sumber dana, dan lain-lain. Informasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pihak PJK.
- Transaksi tersebut dilaksanakan demi kepentingan pihak yang lain. Setiap orang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang identitas diri, tujuan transaksi, dan sumber dana.
- Tegas menolak untuk menerima dana yang belum diketahui asal usulnya.
- Tidak menyimpan dana dari orang lain tanpa ada kejelasan dari mana dana tersebut berasal.
3. Peran Masyarakat Umum
Kemudian, terkait peran masyarakat umum dalam mencegah tindakan pencucian uang, yaitu:
- Tidak melakukan pembelian harta yang masih belum jelas kepemilikannya.
- Tidak memberikan sumbangan dana kepada siapa pun tanpa ada kejelasan peruntukannya.
- Secara tegas tidak mendanai pembelian berbagai bahan kimia yang berbahaya yang ternyata berpotensi mendukung kegiatan terorisme.
- Tidak terlibat di dalam mengumpulkan dana yayasan untuk kegiatan yang ternyata tidak ada kaitannya dengan yayasan tersebut.
Sudah Paham tentang Pencucian Uang?
Demikian penjelasan mengenai pengertian pencucian uang dan bagaimana cara menghindarinya. Melalui penjelasan ini semoga kita bisa lebih waspada agar tidak sampai terlibat tindakan kejahatan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung yang akan menyebabkan kerugian negara.
Kawal terus serta laporkan jika ada seseorang maupun pihak tertentu yang melakukan money laundering. Sikapi uang secara bijak dengan cerdas mengelola demi masa depan yang sejahtera.