Di Indonesia, untuk memiliki suatu barang saat ini menjadi hal yang mudah, karena ada berbagai macam metode pembayaran yang memperkenankan setiap orang untuk membelinya. Salah satunya dengan melakukan kredit. Namun, sebelum melakukannya kamu harus memastikan kolektibilitas kredit kamu memiliki kualitas yang baik.
Tahukah kamu apa itu kolektibilitas kredit? Apa pula kegunaannya dalam mengajukan pembelian barang dengan metode pembayaran angsuran? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Daftar Isi
Apa Itu Kolektibilitas Kredit?
Kolektibilitas kredit adalah klasifikasi di bidang perbankan yang menjelaskan rekam jejak atau riwayat status pembayaran angsuran bunga dan pokok dari debitur yang menggunakan fasilitas peminjaman dana atau kredit. Fungsinya sebagai penentu yang bisa memberi keputusan analis kredit.
Baca Juga: Apa Itu Analisis kredit
Faktor Kolektibilitas Kredit
Aktivitas yang menjelaskan kolektibilitas ini dikenal dengan nama pre-screening atau BI checking. Ada dua faktor utama yang akan jadi pertimbangan analis kredit sebelum menyetujui pengajuan.
Faktor tersebut yaitu willingness of payment atau kemauan untuk membayar dan ability of payment atau kemampuan untuk membayar.
Jika mengetahui hasil kolektibilitas, maka kreditur akan mengerti bagaimana kualitas angsuran si debitur yang mengajukan. Oleh sebab itu, kualitas ini tidak boleh sampai menurun ke golongan yang lebih rendah atau pengajuan akan ditolak.
Baca Juga:
Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK Online
Apa itu Kreditur
Penggolongan Kolektibilitas Kredit
Adapun penggolongan dari kualitas angsuran setiap orang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. Kolektibilitas 1
Golongan kolektibilitas 1 menjelaskan bahwa rekam jejak sang debitur yaitu lancar atau pass. Hal ini mengindikasikan bahwa debitur selalu membayar angsuran secara tepat waktu atau tidak pernah terlambat. Pembayaran tersebut sudah termasuk pembayaran pokok dan pembayaran bunga.
Umumnya tipe debitur pertama ini akan memiliki golden ticket dari pihak yang memberi pinjaman saat mereka mengajukannya.
Baca Juga: Apa itu Debitur
2. Kolektibilitas 2
Golongan yang kedua bernama Dalam Perhatian Khusus atau special mention. Disebut demikian, sebab mereka menjadi kelompok debitur yang pernah menunggak selama 1 hingga 90 hari saat melakukan pembayaran angsuran. Biasanya, bank memiliki ketentuan masing-masing dalam menyikapi si golongan kedua ini.
Apabila mengabulkan pengajuan peminjaman dana, beberapa bank akan memberikan persetujuan. Namun. tetap akan ada pengawasan berkala. Selain itu, bank akan memberikan waktu lebih lama bagi debitur untuk melunasi angsuran yang menunggak, baik pembayaran pokok dan pembayaran bunga.
Baca Juga: Bank Umum: Pengertian, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya
3. Kolektibilitas 3
Golongan kolektibilitas kredit yang ketiga memiliki nama Kredit Kurang Lancar atau Substandard. Maksudnya, para debitur di golongan ini pernah menunggak pembayaran angsuran selama 90 hingga 120 hari. Sama halnya dengan golongan kedua, mereka akan lebih kesulitan untuk mendapatkan pinjaman.
Meskipun beberapa bank masih bersedia meminjamkan, namun kebanyakan bank akan angkat tangan, sebab tidak ingin adanya risiko yang besar. Apabila bank memang bersedia meminjamkan, biasanya debitur harus melunasi semua hutang dan status pinjaman harus lebih bersih selama beberapa bulan sebelum pengajuan.
4. Kolektibilitas 4
Golongan yang keempat bernama Diragukan atau Doubtful. Mereka yang termasuk golongan ini telah menunggak pembayaran selama 120 hingga 180 hari. Umumnya, bank dan lembaga keuangan tidak akan mau memberikan pinjaman kepada debitur di golongan keempat.
Namun, apabila kamu termasuk di golongan ini, kamu masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapat pinjaman. Asalkan kamu bisa melunasi semua hutang dan tunggakan. Jika ingin mendapatkan lampu hijau, pastikan pula semua catatan keuangan dan pre-screening selama satu hingga dua tahun bersih tanpa cela.
5. Kolektibilitas 5
Golongan terakhir adalah mereka yang telah menunggak pembayaran angsuran selama lebih dari 180 hari. Golongan ini memiliki nama Macet atau Loss dan mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan manapun.
Lebih parahnya lagi, mereka yang masuk di kolektibilitas lima akan masuk ke daftar hitam atau blacklist.
Tujuan Kolektibilitas Kredit
Tujuan adanya penilaian kualitas kredit yaitu untuk mengetahui kualitas kredit debitur yang mengajukan, sehingga bank dan lembaga keuangan bisa meminimalisir risiko yang bisa terjadi. Penilaian tersebut penting, sebab risiko kredit yang terjadi akan mempengaruhi kelangsungan bank dan lembaga keuangan.
Sebagai tambahan, kolektibilitas kredit berguna untuk menetapkan tingkat cadangan atas potensi kerugian akibat kredit yang bermasalah.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya
Penentuan Kolektibilitas Kredit Menurut Bank Indonesia
Khusus penetapan tingkatan kualitas kredit ini, Bank Indonesia telah menerangkannya di dua pasal. Pasal pertama, yaitu PBI No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Sedangkan pasal yang kedua yakni SE BI No.7/3/DPN perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum pada 31 Januari 2005. Melalui kedua peraturan tersebut, penilaian akan berdasarkan pada:
1. Prospek Usaha
Parameter prospek usaha meliputi berbagai penilaian pada empat komponen utama. Mulai dari potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan yang terjadi, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja, serta dukungan dari grup atau afiliasi.
Kolektibilitas kredit dalam penilaian prospek usaha akan menjelaskan bagaimana upaya sang debitur untuk memelihara keberlangsungan hidup usahanya.
Baca Juga: Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Manajemen Usaha
2. Kinerja Debitur
Parameter penilaian kualitas kredit yang kedua berasal dari kinerja debitur yang meliputi empat komponen utama. Komponen-komponen tersebut diantaranya jumlah perolehan laba, struktur permodalan yang jelas dan transparan, arus kas perusahaan atau usaha, serta sensitivitas terhadap adanya risiko pasar.
3. Kemampuan Membayar
Parameter yang ketiga dalam kolektibilitas kredit yaitu kemampuan membayar debitur. Penilaian tersebut terbagi dalam lima komponen yang berbeda. Penilaian ini penting, sebab saat mengajukan pinjaman, berarti debitur siap dan mampu untuk membayar pinjaman tersebut.
Komponen tersebut, antara lain ketepatan waktu pembayaran pokok dan bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur, kelengkapan dokumen debitur, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, serta kesesuaian penggunaan dana.
Contoh Perhitungan Kolektibilitas Kredit
Perhitungan kolektibilitas kredit dapat dilihat dari jangka waktu debitur melakukan pembayaran angsuran. Setiap debitur akan memiliki perhitungan kualitas yang berbeda, namun golongan mereka pun bisa berubah apabila ada keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran pinjaman.
Sebagai contoh, apabila debitur A telah mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan dan batas waktu pengembalian yaitu selama satu tahun. Ia harus melakukan pembayaran pokok dan bunga paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Namun, di bulan ketiga ia terlambat melakukan pembayaran, maka status debitur yang awalnya Lancar akan berubah menjadi Dalam Perhatian Khusus. Apabila 90 hari telah berlalu, maka statusnya akan turun lagi menjadi Kurang Lancar. Status akan terus berubah hingga debitur mampu membayar angsuran pinjaman.
Baca Juga: Pengertian Suku Bunga dan Jenis-jenisnya
Bayar Angsuran Tepat Waktu Agar Kolektibilitas Kredit Nomor Satu
Kolektibilitas kredit menjadi penentu seseorang untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Ada tiga parameter yang menjadi penentu apakah orang tersebut berhak mendapatkan pinjaman. Apabila kamu mendapatkannya, maka usahakan untuk selalu membayar tepat waktu.
Baca Juga: Ini Pinjaman dengan Bunga Rendah tanpa Jaminan
Namun, apabila kamu terlambat, maka pastikan di bulan selanjutnya kamu tidak akan terlambat lagi. Setiap pembayaran yang kamu lakukan harus tepat waktu, agar status kualitas kreditmu baik dan bisa mengajukan pinjaman lagi. Oleh karena itu, bayarlah angsuran tepat waktu, agar kolektibilitas kamu tetap di golongan aman.