Pengertian Hibah, Dasar Hukumnya, beserta Contoh-Contohnya

Pernahkah kamu mendengar kata hibah sebelumnya? Hibah merupakan salah satu istilah yang banyak orang ketahui dan berhubungan erat dengan pemberian barang atau manfaat dari satu pihak ke pihak lainnya.

Seseorang yang memberikannya biasanya memiliki tujuan agar barang atau sesuatu itu bisa bermanfaat bagi orang lain di kemudian hari.

Namun sebenarnya, apa itu hibah? Mari cari tahu bersama mengenai definisi, contoh-contoh, dan beberapa hal penting lainnya pada artikel ini.

Pengertian Hibah

Apa Itu Hibah?

Awalnya kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian atau definisi dari istilah yang satu ini. Ada beberapa sumber yang menjelaskan pengertiannya.

Pertama, jika kamu membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, maka pengertian singkat dari hibah adalah pemberian secara sukarela dengan tujuan  mengalihkan hak atas sesuatu barang atau hal kepada pihak lainnya. Jadi, ada pemindahan kepemilikan di dalamnya.

Kadangkala hibah atau hadiah ini sering orang samakah dengan warisan, padahal konsepnya berbeda. Jika kamu mewariskan sesuatu, maka biasanya barang tersebut pindah tangan ke orang-orang yang memiliki ikatan darah, seperti anak, cucu atau juga pasangan yang sah.

Berbeda dengan  warisan, hibah bisa kamu berikan kepada siapapun tidak hanya keluarga, tetapi pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah atau saudara sekalipun.

Baca Juga: Apa Itu Warisan

Hibah dalam Hukum Negara

Aktivitas memindahkan hak milik ke pihak lain yang satu ini juga telah ada aturannya di Indonesia secara sah. Ada dua pasal yang mengaturnya, yaitu pasal 166 dan pasal 167.

Dalam dua pasal ini, hibah termasuk dalam kategori hadiah atau juga pemberian  kepada pihak lain yang sifat kepemilikannya tidak bisa pihak pemberi ambil kembali.

Hal-hal yang bisa kamu hibahkan bisa berbentuk harta yang bergerak atau tidak bergerak. Tentu saja orang yang memberikannya haruslah masih hidup karena akan ada akadnya.

Baca Juga: Jenis-jenis harta bergerak dan tidak bergerak

Negara kita telah mengatur kalau kamu menghibahkan harta, maka terkena wajib pajak, atau harta itu masuk kategori objek pajak. Besarnya pajak yang harus penerimanya tanggung yakni 2,5 persen pajak penghasilan (PPh).

Ada juga UU Nomor 28 tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 88, mengatakan bahwa ada pajak BPHTB hibah yang perlu penerima tanggung ketika menerimanya.

Rata-rata daerah mengatur 5 persen, tetapi ini juga nilainya bisa bervariasi tergantung pada kebijakan pajak daerah yang berlaku.

Baca Juga:
Pajak adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) dan Simulasi Pembayaran
Definisi Pajak Daerah dan Jenis-jenis Pajak Daerah
Pengertian Retribusi dan Contohnya

Hukumnya dalam Islam

Penjelasan di atas menjadi dasar hukum dan pengaturan hibah menurut negara kita. Bagaimana dengan aturan dalam hukum islam?

Adanya hibah dalam hukum islam ternyata dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Di dalam agama Islam, aktivitas ini merupakan salah satu cara untuk menjaga kerukunan antar sesama umat beragama.

Selain itu, Islam juga melihat bahwa aktivitas mengalihkan hak kepemilikan secara sukarela ini memiliki banyak manfaat bagi penerimanya. Yang paling penting yaitu tetap melakukan pencatatan dan pembuatan akta tanah.

Syarat untuk Melakukannya

Berhubung objek hibah punya nilai yang besar, biasanya harus ada kesadaran bersama antara pemberi dan penerimanya, yaitu keduanya serta pihak-pihak lainnya tidak akan ada yang dirugikan.

Oleh sebab itulah, ketika memberikannya harus membuat surat yang menyatakan di dalamnya bahwa keluarga atau ahli warisnya sudah menyetujui hal itu.

Dalam hukum perdata Indonesia, ada beberapa syarat yang tegas mengatur pemberian dan penerimaan hibah. Pertama, dalam pasal 1329 dan pasal 1330 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa orang yang memberikan dan menerimanya haruslah sudah dewasa dan cakap hukum menurut undang-undang.

Kedua, pasal 1682 KUH Perdata mensyaratkan bahwa harus ada akta notaris untuk pengesahannya. Ketiga, pasal 1685 menerangkan kalau penerima masih di bawah umur, maka harus ada wali kuasanya.

Kalau memang hibahnya berbentuk tanah, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, yakni kamu memerlukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat tidak ada pembuatan akta notaris, proses aktivitasnya tidak akan memiliki kekuatan hukum.

Jenis dan Contoh Hibah

Ada beberapa jenis dan contoh hibah yang perlu kamu ketahui juga. Berikut ini daftarnya yang bisa kamu lihat:

1. Barang

Jadi salah satu jenisnya yaitu dalam bentuk barang. Jenis yang satu ini paling sering kamu temui pastinya. Bentuknya bisa barang yang punya nilai manfaat kepada penerima. Contohnya ada banyak, misalnya saja mobil, motor, pakaian, dan lain sebagainya. Kamu bisa mencari tahunya sendiri di masyarakat.

2. Manfaat

Lalu, yang kedua dalam bentuk manfaat. Apa maksudnya? Pengertian untuk jenis yang ini yaitu setiap pemberian berupa harta atau barang kepada penerima, akan tetapi hak milik masih kepunyaan pemberi.

Sesuatu yang dihibahkan itu hanyalah nilai gunanya. Jadi penerima hanya bisa memiliki nilai guna dan memanfaatkannya.

Contoh hibah manfaat misalnya ketika kamu menghibahkan sebuah tanah untuk digarap oleh seseorang dan hasilnya nanti menjadi milik orang tersebut dan dimanfaatkan demi kebermanfaatan banyak orang.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

Sudah Lebih Paham Mengenai Hibah?

Itulah penjelasannya. Mengenal hibah merupakan salah satu pengetahuan penting yang kamu perlukan. Siapa tahu suatu saat kamu ingin menghibahkan harta atau malah menjadi penerimanya.

Penulis:

News
Butuh informasi mengenai layanan atau event kami?
021 50928823
Senin–Jumat, 09:00–18:00
Berita Terkait

News

Bagi yang ingin mulai berinvestasi, sekuritas merupakan sebuah elemen penting agar kegiatan penanaman modal yang […]

News

Membuat laporan memang sudah menjadi sebuah keharusan bagi perusahaan besar atau pelaku usaha. Kamu yang […]

News

Dalam setiap aktivitas jual beli, uang kartal menjadi alat transaksi pembayaran yang sangat mudah penggunaannya […]

News

Akuntabilitas merupakan sebuah pertanggungjawaban organisasi atas tindakan, produk, keputusan, dan kebijakan pada administrasinya. Arti akuntabilitas […]

News

Jika kamu sedang mengembangkan sebuah bisnis, omset menjadi hal yang perlu kamu perhitungkan secara detail […]

News

Bagi kamu yang menjadi pebisnis dan ingin mengembangkan perusahaannya di masa depan, ekspansi bisnis merupakan […]