Sering kali customer kebingungan dalam mengartikan apa itu giro, cek, dan tabungan. Maka dari itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan ketiganya, khususnya pengertian giro.
Sebagaimana yang Kamu ketahui bahwa lembaga perbankan di Indonesia terus berkembang serta melakukan berbagai inovasi terkait pelayanan hingga transaksi. Penerbitan giro, cek, dan tabungan merupakan salah satu upaya lembaga perbankan yang inovatif dan memudahkan customer dalam urusan keuangan.
Mau tahu informasi lebih lanjut mengenai tiga istilah perbankan tersebut? Tanpa berlama-lama lagi, mari simak artikel berikut ini sampai akhir!
Daftar Isi
Mengenal Giro
Kamu pasti familiar saat mendengar istilah giro dalam transaksi finansial. Namun, sudahkah Kamu paham mengenai istilah ini? Menurut OJK, giro adalah salah satu produk simpanan perbankan yang dapat ditarik kapan pun (selama jam kerja) melalui selembar surat perintah yang dikeluarkan oleh nasabah kepada pihak bank.
Sederhananya, pengertian giro adalah produk perbankan berupa simpanan dari nasabah, baik itu perorangan maupun badan usaha, dalam bentuk rupiah atau mata uang asing. Tujuan diterbitkannya giro yaitu untuk memudahkan proses pemindahbukuan dana dari suatu rekening ke rekening lain, sesuai yang tercantum dalam rekening ini.
Meskipun sama-sama berupa pemindahbukuan sejumlah uang antar rekening, namun prosesnya sama sekali berbeda dengan proses transfer uang lewat ATM. Dalam transaksi menggunakan rekening giro, pengambilan dana harus sesuai dengan tanggal pakai atau jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain tanggal pakai, dalam rekening ini juga tercantum tanggal terbit dan tanggal efektif. Tanggal terbit merupakan tanggal saat bilyet diterbitkan, sedangkan tanggal efektif merupakan tanggal saat dana sudah mulai bisa diambil atau digunakan.
Tidak seperti transfer ATM yang tidak ada minimal nominal, transaksi keuangan menggunakan rekening giro minimal Rp. 250.000 untuk transaksi perorangan. Sementara itu, untuk badan usaha minimal Rp. 500.000 per transaksinya. Ada juga biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebelumnya yakni 1 sampai 2 persen.
Baca Juga:
Apa yang dimaksud dengan Cek
Bunga Tabungan Mandiri dan Biayanya
Tabungan dollar: Keuntungan, Resiko dan Cara Buka Tabungannya
Perbedaan Giro, Tabungan, dan Cek
Giro, cek, maupun tabungan merupakan produk perbankan yang berbeda, baik itu dari segi penggunaan maupun fungsinya. Berikut ini penjelasan perbedaannya lebih lanjut, dari sisi:
1. Pencairan Dana
Perbedaan pertama antara cek, tabungan, dan giro terletak pada pencairan dananya. Cek dapat dicairkan atau diuangkan secara langsung dalam bentuk kas atau uang tunai di bank tempat dilakukannya transaksi. Hampir sama dengan cek, pencairan dana tabungan juga bisa dilakukan kapan pun melalui bank atau mesin ATM.
Sementara itu, Kamu tidak bisa mencairkan dana bilyet secara langsung dalam bentuk kas atau uang tunai. Untuk mencairkannya, Kamu harus memindahbukukan dana yang tertulis ke rekening bank terlebih dahulu, baru Kamu bisa mengambilnya di bank atau ATM.
Perbedaan lainnya, jika pencairan dana cek ada biaya materai, maka pencairan bilyet giro gratis.
2. Jumlah Penarikan
Perbedaan selanjutnya yaitu pada jumlah maksimal penarikannya. Penarikan dana tabungan, khususnya yang melalui ATM, umumnya ada batasan, yakni mulai dari 5 sampai 15 juta. Jika ingin melakukan transaksi penarikan dalam jumlah besar, maka Kamu harus datang langsung ke bank.
Beda halnya dengan cek dan bilyet yang batas nominal penarikannya jauh lebih besar, yaitu 500 juta. Hal ini membuat nasabah sering menggunakan dua rekening untuk keperluan transaksi yang nominalnya besar.
3. Tanggal Terbit dan Efektif
Tabungan tidak memiliki tanggal terbit maupun tanggal efektif, sehingga transaksi melalui tabungan bisa dilakukan kapan pun baik itu di bank, smartphone, maupun ATM. Sedangkan cek hanya memiliki tanggal terbit dan tidak terdapat efektif. Sementara itu, dalam bilyet tercantum tanggal terbit dan tanggal efektif.
4. Tanggal Pakai atau Jatuh Tempo
Perbedaan berikutnya terletak pada tanggal jatuh tempo. Pasalnya, antara ketiga produk perbankan tersebut, hanya giro yang tertera tanggal jatuh tempo sehingga pemakaian atau penggunaan dananya memiliki tenggat waktu.
Nasabah tidak bisa melakukan pemindahan dana melebihi tanggal pakai. Maka dari itulah, nasabah harus rajin melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan.
5. Target Nasabah
Selanjutnya, perbedaan pada target nasabahnya. Untuk target nasabah pengguna tabungan tentu lebih luas karena siapa saja bisa membuat rekening tabungan. Nasabah tabungan juga dapat melakukan transaksi setiap saat, baik itu nominalnya kecil maupun besar.
Bukan cuma untuk keperluan transaksi bisnis saja, melainkan nasabah juga bisa melakukan transaksi sehari-hari menggunakan rekening tabungan. Sebaliknya, target pengguna cek dan giro umumnya hanya untuk nasabah yang ingin melakukan transaksi dalam jumlah besar saja.
Hal ini menjadikan nasabah pengguna cek dan giro tidak sebanyak pengguna tabungan.
6. Laporan Bulanan
Dalam rekening giro, biasanya pihak bank akan mengirim rekening koran kepada nasabah tanpa diminta sebagai laporan bulanan. Sedangkan pada rekening tabungan, nasabah sendiri yang harus pergi ke kantor cabang bank terdekat untuk mencetak seluruh data transaksi ke buku tabungan sebagai upaya pengecekan bukti transaksi.
Beberapa jenis tabungan ada yang memiliki rekening koran dan ada yang tidak. Sementara itu, cek umumnya tidak ada rekening koran.
Baca Juga: Apa yang dimaksud dengan Rekening Koran
Ternyata Giro, Cek, dan Tabungan Sangat Berbeda, ya!
Nah, begitulah informasi tentang apa itu giro, mulai dari pengertian giro beserta perbedaannya dengan cek dan tabungan. Semoga dengan membaca artikel ini dapat menambah wawasan Kamu tentang seluk-beluk giro untuk keperluan transaksi. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun