Dalam bekerja terdapat surat perjanjian kerja yang harus ditandatangani oleh karyawan saat proses penerimaan. Untuk kamu yang belum menjadi karyawan tetap pastinya pernah menandatangani kontrak kerja dan jika melanggarnya akan mendapat sanksi.
Dalam kontrak kerja terdapat beberapa komponen yang harus kamu perhatikan agar tidak salah dalam memahaminya. Adapun beberapa contoh kontrak kerja yang dapat kamu jadikan pandangan nantinya. Namun sebelumnya, kamu harus tahu pengertian surat perjanjian kontrak kerja.
Daftar Isi
- Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja?
- Hukum dan Peraturan Dalam Surat Kontrak Kerja
- Isi yang Terdapat Dalam Kontrak Kerja
- 1. Tercantum Nama, Alamat Perusahaan, dan Jenis Usaha
- 2. Tercantum Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat Pekerja
- 3. Mencantumkan Jenis Pekerjaan dan Jabatan
- 4. Tercantum Tempat Pekerjaan
- 5. Tercantum Jelas Besaran Upah Dan Cara Pembayaran
- 6. Tercantum Syarat Kerja yang Merupakan Hak Dan Kewajiban Perusahaan Serta Pekerja
- 7. Jangka Waktu Berlakunya Surat Kontrak Kerja
- 8. Tercantum Tempat dan Tanggal Surat Tersebut Dibuat Beserta Tanda Tangannya.
- Syarat yang Ada Dalam Surat Kontrak Kerja
- Poin Penting yang Harus Kamu Perhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Memahami Format Surat Kontrak Kerja Beserta Contohnya
Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja?
Surat perjanjian kontrak kerja bisa diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dan orang yang memberi pekerjaan. Biasanya surat perjanjian kerja tersebut berwujud hitam di atas putih yang berisi syarat dalam bekerja, hak, dan kewajiban dalam bekerja.
Kemudian surat perjanjian kontrak kerja ini tidak bisa kamu anggap remeh karena terdapat undang – undang dan hukum sebagai pedomannya. Jika kamu menyetujui dan menandatangani surat tersebut berarti kamu sudah terikat dengan peraturan kerja perusahaan sampai masa kontrak habis.
Hukum dan Peraturan Dalam Surat Kontrak Kerja
Seperti yang kamu pahami dari penjelasan di atas bahwa surat kontrak kerja terdapat undang – undang dan hukum menjadi pedomannya. Yang menjadi pedoman tersebut yaitu pada Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 dalam pasal 1 ayat 14 tentang ketenagakerjaan.
Kemudian dalam pembuatan surat perjanjian tersebut terdapat beberapa hal yang harus tercantum. Hal tersebut sudah ada dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu pasal 52 ayat 1, antara lain :
1. Adanya Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Dalam menyetujui perjanjian kerja, tidak bisa hanya dari pihak yang memberi pekerjaan namun juga kamu yang menjadi pekerja. Dengan ini keputusan dalam bekerja nantinya tidak secara sepihak saja.
2. Terdapat Pekerjaan yang Pihak Perusahaan Janjikan
Untuk satu ini tidak boleh terlupakan agar ada kejelasan dalam bekerja. Dalam melamar pekerjaan, kamu pastinya sudah menulis pekerjaan apa yang menjadi pilihan dalam lowongan pekerjaan tersebut. Perusahaan tidak boleh merubah pilihan posisi pekerjaan yang sudah pelamar tentukan.
3. Terdapat Kemampuan Atau Kecakapan Dalam Perbuatan Hukum
Selanjutnya kedua belah pihak harus paham dengan hukum – hukum yang berlaku dalam surat perjanjian kerja. Dengan begitu aturan – aturan yang ada dalam surat tersebut dapat berjalan lancar.
4. Pekerjaan yang Sudah Terjanjikan Tidak Boleh Mengganggu Ketertiban Umum, Kesusilaan, dan Undang – Undang
Dalam pekerjaan nantinya tidak boleh ada pelanggaran hukum saat pelaksanaannya. Dengan begitu dapat memastikan bahwa pekerjaan tersebut aman untuk kedepannya dan tidak melanggar aturan yang ada.
Isi yang Terdapat Dalam Kontrak Kerja
Untuk menulis surat perjanjian kerja terdapat beberapa isi yang harus termuat di dalamnya, antara lain :
1. Tercantum Nama, Alamat Perusahaan, dan Jenis Usaha
Yang pertama bisa terbilang sebagai identitas sebuah perusahaan tempat bekerja. Dalam hal ini harus jelas dan pasti tercantum dalam kontrak kerja agar pekerja tersebut paham dengan tempat dia bekerja.
2. Tercantum Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat Pekerja
Setelah identitas perusahaan yang tertulis, kemudian identitas dari pekerja tersebut. Dengan begitu, dapat memastikan bahwa nantinya pekerjaan tersebut sudah pasti kamu yang akan melaksanakannya.
3. Mencantumkan Jenis Pekerjaan dan Jabatan
Hal ini sangat penting agar adanya kepastian dalam bekerja. Harus tercantum pekerjaan apa yang kamu dapat beserta jabatannya sehingga jelas dalam bekerja.
4. Tercantum Tempat Pekerjaan
Setelah tercantum jenis pekerjaan apa beserta jabatannya maka selanjutnya harus ada kepastian lokasi pekerjaan. Agar nantinya saat pertama kali bekerja, kamu tidak bertanya lagi mengenai hal itu.
5. Tercantum Jelas Besaran Upah Dan Cara Pembayaran
Kemudian dalam hal ini nantinya juga akan memberikan kepastian berapa jumlah gaji yang kamu terima selama sebulan.
6. Tercantum Syarat Kerja yang Merupakan Hak Dan Kewajiban Perusahaan Serta Pekerja
Dalam hal ini juga nantinya akan memberikan kepastian hak yang akan kamu terima dan kewajiban yang harus kamu lakukan. Kemudian juga berlaku pada pihak perusahaan.
7. Jangka Waktu Berlakunya Surat Kontrak Kerja
Dengan hal ini nantinya juga bisa memastikan berapa lama kamu bekerja dalam perusahaan tersebut.
8. Tercantum Tempat dan Tanggal Surat Tersebut Dibuat Beserta Tanda Tangannya.
Kemudian hal ini juga akan menjadi bukti pengesahan surat tersebut dalam pembuatannya beserta tanda tangan kedua belah pihak.
Syarat yang Ada Dalam Surat Kontrak Kerja
Saat membuat surat kontrak kerja nantinya akan menjadi sah apabila berdasarkan Undang – Undang atau hukum yang berlaku. Terdapat empat syarat agar surat perjanjian tersebut menjadi sah, ada pasal 1320 dalam Undang – Undang Hukum Perdata, antara lain :
- Adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Adanya kecakapan dalam membuat suatu perikatan.
- Mencantumkan suatu pokok persoalan tertentu.
- Mencantumkan suatu sebab tidak terlarang.
Poin Penting yang Harus Kamu Perhatikan Dalam Kontrak Kerja
Terdapat beberapa poin – poin penting yang ada dalam kontrak kerja sehingga kamu harus memahaminya, antara lain :
1. Terdapat Tunjangan dan THR
Dalam bekerja, setiap perusahaan harus memberikan hak tunjangan kepada para karyawannya. Dengan begitu kewajiban setiap perusahaan tersebut harus terlaksana sesuai dengan kebijakan.
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
2. Terdapat Aturan Resign dan PHK
Kemudian kamu harus tahu bahwa dalam surat tersebut terdapat aturan resign dan PHK di perusahaan tersebut. Agar nantinya jika kamu ingin mengundurkan diri dan ada suatu masalah yang menyebabkan PHK tidak bingung dalam melangkah.
3. Adanya Status Kepegawaian
Selanjutnya kamu harus tahu bahwa setiap bekerja nantinya akan memiliki status kepegawaian yang jelas. Bisa sebagai pekerja kontrak yang memiliki durasi bekerja selama dalam perusahaan tersebut atau pengangkatan sebagai pekerja tetap.
4. Adanya Berapa Jam Kerja dan Pengambilan Cuti
Kamu harus paham dengan poin ini agar jelas dalam beberapa melakukan pekerjaan dan mengambil cuti. Biasanya terdapat jam kerja lembur yang tercantum atau tidak pada kontrak kerja dan. Untuk cuti biasanya terdapat ketentuan dalam mengambilnya atau saat kepentingan mendesak.
Memahami Format Surat Kontrak Kerja Beserta Contohnya
Untuk selanjutnya kamu juga harus memahami bagaimana format surat kontrak kerja. Ada juga contoh surat perjanjian kerja nantinya yang bisa menjadi pandangan kamu. Hal ini juga sama dengan para pemberi pekerjaan harus mengetahuinya dalam menulis format surat kontrak kerja, yaitu :
- Mencantumkan pengertian dan kesepakatan umum
- Adanya hak dan kewajiban setiap pihak
- Mencantumkan ruang lingkup kerja
- Adanya keterangan waktu bekerja
- Adanya tunjangan dan gaji yang jelas
- Mencantumkan prosedur saat ingin resign atau adanya PHK
- Mencantumkan kesepakatan jika terjadi force majeure
- Adanya cara penyelesaian jika terjadi perselisihan
- Adanya tanda tangan kedua pihak beserta materai
Berikut beberapa contoh surat perjanjian kerja yang dapat kamu jadikan referensi :
1. Surat Kontrak Kerja Pegawai Tetap
Sumber : id.scribd.com
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sumber : id.scribd.com
3. Surat Kontrak Kerja Pegawai Lepas (Freelance)
Sumber : id.scribd.com
4. Surat Kontrak Kerja Paruh Waktu
Sumber : Academia.edu
Sudah Tahu Informasi Lengkap Tentang Kontrak Kerja?
Penting sekali memahami tentang kontrak kerja agar nantinya kamu tidak kesulitan dan tidak dirugikan saat bekerja. Kemudian, kamu tidak perlu khawatir dengan sah atau tidaknya surat perjanjian tersebut karena isinya berpedoman pada Undang-Undang dan hukum.