Dalam dunia bisnis, terjadinya persaingan adalah salah satu hal yang semakin ketat dan meningkat secara signifikan. Berdasarkan waktu yang berjalan, pelaku usaha untuk bisnis baru banyak yang muncul dengan inovasi terobosan bervariasi. Mereka akan menciptakan hal-hal baru untuk menarik calon konsumen.
Dengan fakta ini, sulit untuk membayangkan jika kamu terjun ke dunia bisnis dengan sendiri tanpa bantuan orang sekitar. Oleh sebab itu, tidak sedikit dari pebisnis yang mulai melakukan kerjasama dengan pelaku bisnis lainnya.
Mengapa demikian? Sebab hal tersebut bisa membantu mereka memperkuat prospek bisnis yang akan mereka jalankan. Tentu saja, kegiatan kerjasama tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena akan berakibat pada bisnis kedua belah pihak.
Seringkali hasrat untuk menghasilkan untung yang paling banyak akan timbul dan membuat terjalinnya kerjasama menjadi hancur. Sehingga kerjasama bisnis pun berakhir buruk, padahal awalnya bertujuan untuk membuat usaha semakin kuat.
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut, biasanya para pelaku bisnis akan membuat surat perjanjian kerjasama yang berisi kesepakatan antar pebisnis untuk melakukan kegiatan kerjasama bisnis.
Dengan menggunakan surat ini, maka kedua belah pihak bisa mengetahui hak dan kewajiban yang mereka miliki. Sebab surat ini memiliki fungsi penting, maka kamu harus memahaminya lebih dalam lagi, dari mulai pengertian, contoh, dan hal penting lainnya.
Kamu bisa simak ulasan selengkapnya di bawah ini untuk mengetahui pemahaman yang baru.
Daftar Isi
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama merupakan surat yang memiliki isi mengenai ketentuan khusus dari kesepakatan yang dilakukan oleh antar pebisnis. Pihak terkait harus terdiri lebih dari satu pihak, mereka harus memahami semua hak dan kewajiban yang sesuai dengan isi dalam surat tersebut.
Dikenal juga dengan Memorandum of Understanding (MoU), surat ini bersifat mengikat secara menyeluruh terhadap semua pihak yang bersangkutan. Dengan kata lain, semua pihak harus melakukan hal yang sesuai dengan isi surat tanpa membuat kegiatan terlarang.
Pada dunia bisnis, MoU menjadi dokumen penting yang berisi penjelasan tentang suatu kegiatan yang akan dilakukan secara bersama. Selain itu, surat ini juga berisi penjelasan tentang kontribusi dari kedua pihak yang terikat dalam surat.
Surat perjanjian kerjasama juga dijadikan sebagai kesepakatan untuk banyak aspek, seperti urusan bisnis. Tetapi, untuk membuat surat ini juga tidak boleh sembarangan. Karena surat ini dapat digunakan sebagai pegangan dalam melakukan perjanjian dengan pebisnis lainnya.
Bisa dibayangkan jika surat tersebut tidak menjabarkan hal-hal substantif, maka pihak yang melakukan pelanggaran tidak akan memperoleh konsekuensi setimpal. Dengan arti lain, surat ini memiliki tujuan sebagai pengingat antar kedua belah pihak yang berkaitan agar tetap teguh dengan komitmen yang mereka jalin.
Surat ini biasanya berisi mengenai perjanjian hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, bersifat mengikat yang disertai tanda tangan bermaterai dan saksi yang ikut melihat untuk kesepakatan sesuai.
MoU sebagai dokumen yang berisi penjelasan tentang kerjasama antar pebisnis juga harus memiliki hukum yang tertera, hal ini bertujuan untuk membuat hubungan yang terjalin dari kedua belah pihak memiliki landasan yang kuat.
Isi dari surat bisa berbeda-beda, karena akan tergantung dari kerjasama yang kamu lakukan dengan pihak lain yang bersangkutan.
Jenis dan Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Sejatinya, MoU terbagi menjadi dua macam yakni sebagai berikut :
- Surat perjanjian autentik : Ini adalah jenis surat yang pertama dan dibuat untuk pejabat pemerintah sebagai peran saksi dalam kesepakatan bersama.
- Surat perjanjian di bawah tangan : Jenis tangan yang kedua ini dibuat tanpa hadirnya saksi atau terdapat tanda sebagai bukti dari pemerintah, jadi bisa dikatakan bahwa surat yang pertama memiliki tingkat perlindungan yang lebih tinggi.
Namun, ada juga beberapa jenis surat yang umum digunakan oleh banyak orang untuk menjalin kerjasama. Kamu bisa membuatnya, mulai dari kerjasama investasi, proyek, usaha, jasa, perusahaan, dan juga dagang.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, kamu bisa simak pada ulasan di bawah ini!
1. Surat Untuk Kerjasama Investasi
Surat ini khusus untuk perusahaan yang ingin melakukan investasi terhadap suatu perusahaan lainnya dan membuat kerjasama antar perusahaan. Untuk dapat membuat surat ini, maka kamu harus mencantumkan hal-hal tentang ketentuan, syarat, dan nilai investasi yang sudah pihak terkait setujui.
Selain itu, kamu juga jangan lupa untuk membuat rencana anggaran belanja perusahaan secara mendetail dan rinci. Hal ini bertujuan untuk membuat pihak investor percaya, sehingga mereka akan menyetujui dan menandatangani surat tersebut.
Sumber : id.scribd.com
Baca Juga: Contoh rencana anggaran belanja perusahaan
2. Surat Untuk Melakukan Kerjasama Proyek
Berdasarkan kegunaannya, surat ini khusus untuk melakukan kegiatan yang berbasis proyek. Contohnya seperti proyek pembangunan gedung, proyek konstruksi jalan, atau bahkan proyek kerjasama lainnya.
Secara umum, keseluruhan dari struktur penulisan dalam surat perjanjian kerjasamanya tidak akan jauh berbeda dengan surat lainnya. Namun, kamu juga perlu memperhatikan tentang tempat yang menjadi pelaksana proyek, biaya anggaran, dan ketentuan lain yang sudah tertulis di dalamnya.
Sumber : id.scrib.com
Baca Juga: Contoh rencana anggaran biaya proyek
3. Surat Untuk Usaha Bersama
Surat yang ketiga ini hampir memiliki kemiripan dengan surat untuk kerjasama dagang. Hal ini sebab kedua surat tersebut terikat dengan suatu badan usaha maupun bisnis tertentu.
Jika kamu ingin membuat surat kerjasama usaha, maka kamu harus mencantumkan hal-hal penting seperti judul surat, identitas kedua belah pihak, ketentuan serta syarat, tujuan dibuatnya surat tersebut, tanggal pembuatan, dan memiliki materai yang bertanda tangan kedua belah pihak bersangkutan.
Dalam surat ini, syarat dan ketentuan bisa tertulis dalam bentuk pasal-pasal hukum. Di sana akan menjelaskan mengenai bagaimana kedua belah pihak bersangkutan memberikan kontribusi terhadap kerjasama yang sedang terjalin.
Sumber : slideshare.net
4. Surat Kerjasama Antar Jasa
Untuk dapat membuat surat ini, maka harus mencantumkan hal-hal penting terkait judul surat, tanggal pembuatan, nomor surat, identitas pihak yang bersangkutan, lingkupan pekerjaan, seberapa lama kerjasama yang akan terjalin, nilai pekerjaan, maupun hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang menjalin kerjasama tersebut.
Selain itu, kamu juga jangan lupa untuk mencantumkan surat yang sudah bertanda tangan pihak terkait dengan materai sebagai jaminan. Hal ini berfungsi membuat perjanjian untuk kerjasama yang kamu jalin bisa memiliki hukum dengan kekuatan menjamin.
Sumber : academia.edu
5. Surat Kerjasama Perusahaan
Surat kerjasama perusahaan biasanya akan dibuat oleh dua perusahaan yang akan menjalin kesepakatan kerjasama dalam hal bisnis atas ketentuan yang sudah mereka sepakati.
Pada pembuatan MoU perusahaan, kamu harus mencantumkan judul surat, durasi, hak dan kewajiban pihak-pihak terkait, lingkungan kerjasama, durasi kerjasama, komparisi, biaya dan tutorial pembayaran, informasi ganti rugi, larangan saat melakukan kerjasama, rahasia kerjasama yang terjalin, maupun hal penting lainnya.
Baca Juga: Apa itu Komparisi
Selain itu, pastikan kamu sudah mengecek ulang setiap detail yang tertera dalam surat. Apakah memang sudah sesuai dengan ketentuan yang disetujui oleh kedua atau belum, pastikan untuk mengeceknya sebelum melakukan tanda tangan pada surat tersebut.
Sumber : id.scribd.com
6. Surat Kerjasama Untuk Dagang
Surat perjanjian kerjasama dagang biasanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang ingin menjalin kerjasama pada perdagangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kerugian yang bisa saja terjadi, penipuan, atau bahkan tidak bertanggung jawab dalam menggunakan aset.
Baca Juga: Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Untuk dapat membuat surat ini, hal-hal penting yang perlu kamu cantumkan adalah judul surat, identitas kedua belah pihak, tujuan pembuatan surat, ruang lingkup kerjasama, syarat dan ketentuan, tanggal pembuatan, dan tanda tangan bermaterai pihak-pihak terkait.
Sumber : id.scribd.com
Keuntungan Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Jika diteliti dari penjelasan mengenai MoU, maka surat ini memiliki manfaat sebagai dokumen yang bersifat autentik untuk menjelaskan tentang pihak terkait pelaku kegiatan kerjasama.
Hal tersebut pun harus sesuai dengan isi yang tertera dalam dokumen surat, jadi seluruh pihak yang bersangkutan akan memberikan tanda tangan mereka untuk memenuhi semua kewajiban dalam kerjasama.
Berdasarkan umum, kamu akan mendapatkan keuntungan ketika membuat surat perjanjian kerjasama. Apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
- Memiliki Keamanan yang Kuat
Dengan terciptanya surat ini, maka seluruh pihak terkait dalam kegiatan kerjasama akan merasa aman dan tenang. Hal ini karena MoU memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan semua pihak yang terlibat, sehingga mereka akan mendapatkan hak yang sesuai.
- Terdapat Hak dan Kewajiban Bagi Semua Pihak
Pada surat ini juga tertera dengan jelas bahwa hak dan kewajiban pihak terkait harus dilakukan dengan semestinya. Dengan kata lain, seluruh pihak harus melakukannya secara adil dan tepat.
- Dapat Meminimalkan Risiko
Dalam dunia bisnis, suatu masalah tentu saja akan kerap terjadi. Oleh karena itu, dengan adanya surat ini maka kamu bisa meminimalkan risiko perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak saat melakukan kerjasama.
- Sebagai Pengacu Untuk Menyelesaikan Masalah dalam Kerjasama
Apabila kerjasama yang kamu lakukan terjadi masalah seperti perselisihan dengan pihak lainnya, maka surat ini bisa kamu jadikan sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Dalam artian lain, MoU adalah bukti konkret di pengadilan secara resmi yang bisa kamu gunakan untuk menyerahkannya kepada hakim.
Jika kamu pahami lebih lanjut mengenai keuntungan diatas, maka bagi setiap pebisnis baik dalam skala kecil maupun besar harus memiliki surat perjanjian kerjasama.
Sebab, terkadang pebisnis besar juga ada yang melibatkan media massa untuk melakukan konferensi pers. Hal ini karena agar keamanan surat menjadi semakin kuat.
Syarat dan Ketentuan Surat Perjanjian Kerjasama
Untuk membuat sebuat MoU, tentu tidak boleh melakukannya secara sembarangan. Sebab, di dalam harus terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai bukti sahnya surat tersebut.
Selain itu, ini juga menjadi bukti kesepakatan yang diterima oleh semua pihak bersangkutan dalam kegiatan kerjasama. Berikut syarat dan ketentuan yang harus ada dalam MoU :
1. Harus Memakai Kertas yang Bermaterai
Membuat surat seperti ini yang bertujuan untuk melakukan sesuatu hal penting, maka harus berisi tanda tangan yang bermaterai dengan kertas bersegel kuat. Hal ini agar surat tersebut kuat secara hukum dan tidak dimanfaatkan dengan semena-mena.
2. Tidak Boleh Ada Unsur Pemaksaan
Seluruh pihak yang bersangkutan dalam surat untuk melakukan kegiatan kerjasama tersebut harus memiliki perasaan yang sukarela, ikhlas, dan tidak boleh ada unsur paksaan dari pihak manapun. Sebab, hal ini bisa meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi di masa depan.
3. Surat Harus Berisi Jelas dan Mendetail
Surat perjanjian kerjasama juga harus memiliki isi yang mudah dipahami oleh semua pihak bersangkutan, sehingga surat pun mudah mencapai kesepakatan bersama. Pada saat membuat surat ini, kamu harus menuliskan isi secara jelas, rinci, dan mendetail.
Dengan arti lain, tidak boleh ada satu poin pun yang tertinggal dan memiliki makna yang ambigu. Hal ini karena surat tersebut perlu penulisan yang memiliki pemahaman yang tinggi, agar semua pihak dapat mengerti secara keseluruhan isi surat.
4. Pembuatan Surat dilakukan Secara Sadar
Seluruh pihak yang bersangkutan dalam kegiatan kerjasama tersebut harus memiliki usia yang sudah terbilang dewasa, memiliki mental sehat dan kuat, serta harus sadar dalam melakukan perjanjian bersama pihak lainnya.
5. Harus Mematuhi Undang-Undang yang Tertera
Persyaratan yang terakhir, surat harus selalu tunduk terhadap undang-undang yang berlaku. Dalam arti lain, surat yang dibuat bertujuan untuk mencapai hal-hal baik dan tidak boleh mengarah pada tindakan tercela yang dapat membuat pihak lainnya rugi.
Dengan adanya syarat dan ketentuan tersebut, maka pembuatan surat pun akan memiliki fungsi untuk menghasilkan keuntungan bagi semua pihak yang terkait dalam kerjasama. Oleh sebab itu, surat harus tertulis dengan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan satu pihak manapun menjadi merasa rugi atau terpaksa saat melakukan kegiatan kerjasama tersebut.
Ciri-ciri Surat Perjanjian Kerjasama
Pada dasarnya, semua ciri-ciri yang terdapat pada surat ini juga hampir sama dengan syarat, Tetapi, ada beberapa ciri-ciri lain yang menjabarkan mengenai surat sah dan bersifat benar. Selain itu, ciri-ciri ini juga dapat menjadi bukti autentik terhadap terciptanya kegiatan kerjasama antar kedua belah pihak.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut ini adalah ciri-ciri yang bisa kamu pahami :
- Memiliki judul surat yang tertulis secara jelas, padat, singkat, dan rinci.
- Terdapat identitas seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan kerjasama dan tercantum dengan sejelas-jelasnya.
- Terdapat latar belakang yang ada pada kesepakatan bersama juga harus tercantum.
- Menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian suatu masalah yang terjadi saat perselisihan muncul.
- Tercantum tanda tangan bermaterai dari semua pihak yang bersangkutan dan terdapat saksi pada kolom yang tersedia lainnya.
- Surat dapat menjadi ganda sesuai kebutuhan kerjasama.
Pada saat membuat surat perjanjian kerjasama, selain syarat yang harus pihak terkait penuhi, ada juga ciri-ciri dokumen surat yang harus mereka ikuti. Sehingga dengan demikian, surat ini dapat mengikat seluruh kegiatan kerjasama yang terjalin. Selain itu, surat pun dapat menjadi bukti konkret bertanggung jawab untuk semua pihak yang terikat.
Keadaan yang Membutuhkan Surat Perjanjian Kerjasama
Sebelum kamu membuat surat ini, kamu juga harus memahami beberapa hal. Salah satunya adalah keadaan yang harus pebisnis butuhkan dalam menjalin kerjasama.
Pebisnis ingin melakukan kerjasama dengan pelaku bisnis lainnya, bahkan sebenarnya surat ini juga ada saat kerjasama dunia hiburan. Jadi tidak selalu pada dunia bisnis saja. Surat ini memiliki jangka waktu, jadi jika batas waktu dalam kesepakatan sudah habis, maka hubungan kerjasama pun akan terputus.
Pada dunia bisnis, surat perjanjian kerjasama menjadi salah satu dokumen penting yang akan kamu temui. Hal ini karena di dunia bisnis kamu juga perlu melakukan kerjasama dengan orang lain atau instansi tertentu, untuk menunjang bisnis kamu menjadi semakin kuat. Selamat mencoba!