Ketika memulai sebuah bisnis, tentu saja banyak yang harus kamu perhatikan dan persiapkan termasuk dalam mendirikan CV. Oleh karena itu, kamu harus tahu setiap prosedur cara mendirikan CV yang benar. Mendirikan CV umumnya cocok untuk kamu yang merupakan pemula dengan modal yang terbatas.
Terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Melalui ulasan ini akan dijelaskan mengenai pengertian tentang pendirian CV, syarat, dan biayanya. Yuk, simak untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Daftar Isi
Apa itu CV
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah sebuah badan usaha yang berbentuk persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan aset dan dananya pada perusahaan untuk mencapai tujuan. Tujuannya yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga:
Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Badan Usaha adalah: Pengertian dan Bentuknya
Aliansi CV
Aliansi dari CV terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki peran untuk bertanggung jawab menjalankan bisnis dan melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Hal ini termasuk dengan melakukan perjanjian pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah seseorang yang menginvestasikan modal di perusahaan. Sekutu pasif juga tidak bertanggung jawab dan tidak berhak untuk ikut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis.
Jadi, jika perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab terhadap sekutu pasif hanya terbatas ganti rugi pada modal yang telah diberikan. Lalu, jika perusahaan mendapatkan keuntungan, maka sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan dengan penyesuaian dari modal yang disuntik.
Baca Juga: Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Manajemen Usaha
Syarat Mendirikan CV
Setelah mengetahui pengertiannya, kamu juga harus tahu syarat pendirian CV. Syarat yang pertama yaitu setidaknya harus terdapat dua orang yang mendirikan CV. Karena mereka berdua akan menjadi aliansi, yaitu sekutu aktif dan pasif.
Syarat yang kedua, kamu harus memiliki akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiga, seorang pendiri CV merupakan warga negara Indonesia. Syarat pendirian CV yang terakhir yakni partisipasi modal asing tidak diperbolehkan. Jadi, kepemilikan CV 100% milik warga negara Indonesia.
Selain syarat-syarat di atas, kamu juga wajib memiliki beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP, KK, bukti kepemilikan tempat usaha, IMB, surat keterangan tempat tinggal, tanda terima pajak, dan foto lokasi perusahaan.
Baca Juga: Apa itu NPWP? Ini Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Dasar Hukum Pendirian CV
Sebelum mengetahui cara mendirikan CV, penting untuk kamu mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu. Berdasarkan KUHPerdata, pada dasarnya CV merupakan persekutuan yang memiliki landasan perjanjian. Pada pasal 19-21 KUHD terdapat pengaturan CV di tengah-tengah pasar Firma, karena CV merupakan bentuk Firma khusus.
Cara Mendirikan CV Perusahaan
Jika kamu merupakan pelaku usaha dan memiliki keinginan untuk mendirikan CV, maka kamu harus mengetahui prosedurnya terlebih dahulu. Berikut ini penjelasan mengenai cara mendirikan CV yang benar dan sesuai hukum.
1. Tentukan Dua Pendiri CV
Mendirikan CV membutuhkan minimal dua orang pendiri. Karena itu, cara pertama dengan menentukan dua pendiri tersebut untuk menentukan siapa sekutu aktif dan siapa sekutu pasif.
Hal ini akan membedakan setiap hak dan kewajiban masing-masing sekutu. Agar tidak ada tumpang tindih wewenang dan perselisihan di kemudian hari.
2. Menyiapkan Data Pendirian CV
Kedua yaitu menyiapkan data pendirian CV. Data atau dokumen untuk syarat pendirian CV telah ada dalam KUHD Pasal 19. Beberapa dokumen tersebut diantaranya KTP, domisili CV, tujuan pendirian CV, nama sekutu aktif, tanggal pendaftaran akta pendirian ke PN, dan masih banyak lagi.
3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham
Cara mendirikan CV yang ketiga dengan mengajukan nama CV ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Terdapat syarat yang harus kamu penuhi saat mengajukan nama, yaitu:
- Nama harus menggunakan huruf latin.
- Belum terpakai secara sah oleh CV lain.
- Nama tidak bertentangan dengan kesusilaan.
- Tidak terdapat angka dan karakter tertentu.
- Nama tidak sama dengan lembaga negara, pemerintah, dan internasional.
4. Membuat Akta Pendirian CV
Selanjutnya, membuat akta pendirian CV di hadapan notaris. Notaris dapat kamu pilih dari wilayah manapun. Asalkan notaris telah memiliki keputusan pengangkatan, disumpah, dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Penandatanganan Akta Pendirian CV
Selanjutnya, setiap pendiri CV harus menandatangani akta di hadapan notaris. Jika terdapat pendiri CV yang tidak dapat hadir dan tidak melakukan tanda tangan, pendiri CV dapat memberikan kuasa kepada orang lain agar dapat menandatangani akta tersebut.
6. Pengurusan SKDP
Syarat penting pendirian CV selanjutnya, pengurusan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Karena SKDP merupakan salah satu syarat untuk membuat NPWP serta izin usaha. Pihak yang dapat mengeluarkan SKDP yakni lurah di sekitar tempat CV berdiri.
7. Pengurusan NPWP
Cara mendirikan CV berikutnya yaitu mengajukan NPWP badan usaha ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili CV. Beberapa dokumen yang juga penting kamu perhatikan adalah KTP, SKDP, akta pendirian, dan sebagainya.
8. Pendaftaran CV ke PN
Kamu wajib mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri setempat. Hal ini bisa kamu lakukan setelah menerima akta notaris. Dokumen yang juga harus kamu bawa adalah NPWP, SKDP, dan nama CV. Proses persetujuan dari PN ini bisa menghabiskan waktu hingga dua minggu lamanya.
9. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selanjutnya adalah mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk mengurus NIB atau Nomor Induk Usaha setelah mendapatkan persetujuan. Kamu dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS). Terdapat beberapa dokumen yang dapat kamu peroleh saat melakukan pendaftaran, yaitu:
- NPWP perorangan atau badan.
- RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Bukti Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Notifikasi kelayakan memperoleh fasilitas fiskal.
- Izin usaha dari industri terkait, misalkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar dan Mencairkannya via Online
Surat Izin Usaha Perdagangan: Pengertian, Cara Membuat dan Contohnya
10. Pengumuman Ikhtisar Resmi
Langkah terakhir dari cara mendirikan CV yakni mendapatkan pengumuman ikhtisar atau ringkasan resmi setelah Pengadilan Negeri menyetujui akta pendirian CV. Setelah itu, pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV untuk Lembaran Negara Republik Indonesia.
Biaya Pendirian CV
Setelah mengetahui pengertian, syarat, dasar hukum, dan cara mendirikan CV, hal yang tak kalah penting yaitu mengetahui ketentuan biayanya. Di dalam mendirikan CV terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah biayanya.
Beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya domisili dari CV, waktu kepengurusan, modal dasar dari perusahaan, dan lain sebagainya. Karena itu, biaya CV tidak sama satu sama lain tergantung pada faktor yang mempengaruhinya.
Namun, berdasarkan laman Blog Justika, biaya pendirian CV kurang lebih sekitar 3-8 juta rupiah.
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
Sudah Paham Cara Mendirikan CV yang Benar?
Nah, itulah berbagai informasi penting seputar cara mendirikan CV. Mengurus pendirian CV pasti membutuhkan waktu yang bisa saja tidak sebentar. Oleh karena itu, jika kamu tertarik, akan lebih baik jika kamu memahami setiap syarat dan caranya dengan sebaik mungkin. Semoga ulasan informasi di atas bermanfaat untuk kamu!