Cara membuat SKCK dan syarat membuat SKCK menjadi penting jika kamu memerlukannya untuk berbagai kebutuhan, seperti mendaftar pekerjaan. Terbitan POLRI, SKCK memiliki kepanjangan dan arti Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi catatan kejahatan seseorang. Sebelum membuatnya, kamu perlu tahu syarat pembuatannya di bawah ini.
Daftar Isi
Syarat Membuat SKCK
Banyak orang memiliki anggapan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian itu prosesnya bertele-tele. Padahal, kamu memerlukan surat ini untuk berbagai kebutuhan, seperti mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, faktanya, dari tahun ke tahun SKCK dapat kamu urus dengan syarat yang semakin mudah dan proses yang cepat selama kamu memahami prosedur, alur, dan tata caranya.
Berikut ini syarat administrasi yang perlu kamu lampirkan saat proses pembuatan SKCK di instansi pemerintahan:
1. Syarat Membuat SKCK bagi WNI
Syarat-syarat yang harus kamu penuhi ketika ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili kamu.
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP yang asli.
- Siapkan salinan Paspor jika kamu memilikinya.
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lainnya jika kamu belum memenuhi syarat untuk registrasi KTP.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak enam (6) lembar dengan background atau latar belakang berwarna merah. Pastikan foto mengenakan pakaian sopan dan menggunakan kerah. Selain itu, foto yang kamu lampirkan juga tidak boleh mengenakan aksesoris wajah. Jika mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah secara utuh.
- Pastikan kamu memfotokopi dokumen dengan lengkap dan utuh, tidak ada yang terpotong.
Baca Juga: Apa Itu Surat Pengantar
2. Syarat Membuat SKCK bagi WNA
Jika kamu atau kerabatmu merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA), kamu juga dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk berbagai keperluan. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Surat permohonan perusahaan, sponsor, atau lembaga yang menggunakan, mempekerjakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Siapkan fotokopi Paspor
- Salin fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak enam (6) lembar dengan background atau latar belakang berwarna merah. Pastikan foto mengenakan pakaian sopan dan menggunakan kerah. Selain itu, foto kamu juga tidak mengenakan aksesoris wajah. Jika kamu mengenakan hijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
- Pastikan semua dokumen masih berlaku sebelum melakukan fotokopi atau mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kantor kepolisian.
Baca Juga:
Kitas adalah: Jenis dan Kegunaannya
Apa itu IMTA
Apa itu Surat Tanda Melapor
Cara Membuat SKCK
Sekarang, kamu sudah mengetahui syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNI dan WNA. Dokumen-dokumen yang kamu perlukan relatif mudah, bukan? Jangan ragu untuk memohon pembuatan SKCK, ya.
Setelah mengetahui syaratnya, kamu juga perlu tahu cara membuatnya. Alur pembuatan surat ini ada dua, yaitu online (daring) atau offline (luring atau datang langsung ke kantor kepolisian seperti Polsek dan Polres setempat). Kedua proses tersebut tidak memakan waktu terlalu banyak, pilih sesuai kebutuhan kamu.
Apabila kamu ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat melamar pekerjaan, administrasi pendaftaran PNS, permohonan visa, dan keperluan lainnya yang bersifat antarnegara. Kamu dapat langsung mengurusnya di Polres (kepolisian tingkat Kota dan Kabupaten), bukan di Polsek (kepolisian tingkat kecamatan).
Baca Juga: Visa adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Bedanya dengan Paspor
Berikut ini cara membuat SKCK secara online atau offline:
1. Cara Membuat SKCK secara Online
Jika kamu berencana mengajukan permohonan SKCK melalui situs online, kamu perlu mengunjungi website https://skck.polri.go.id/ melalui ponsel atau laptop milikmu.
Setelah itu, ikuti langkah di bawah ini:
- Klik “Form Pendaftaran”.
- Isi formulir yang tersedia di laman tersebut dengan lengkap dan benar, seperti Satuan Wilayah (Satwil) yang kamu tuju, data pribadi, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, dan lain sebagainya. Jangan sampai kamu menyampaikan informasi yang tidak benar di formulir tersebut, ya.
- Pada bagian “Satwil”, klik opsi “jenis keperluan pembuatan”.
- Kemudian, unggah pas foto sesuai syarat dan ketentuan yang diarahkan.
- Lampirkan sidik jari yang kamu peroleh dari Polres domisili
- Setelah mengisi formulir, kamu akan memperoleh tanda pendaftaran serta nomor pembayaran biaya pembuatannya secara online dengan menggunakan Bank BRI atau melewati loket pembayaran secara langsung di kantor polisi.
- Ambil surat yang telah jadi di kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan menunjukkan tanda pendaftaran atau nomor pembayaran yang terdapat di bukti permohonan. Kamu juga bisa melihatnya di email kamu. Tunjukkan bukti tersebut ketika tiba di loket.
Pastikan kamu mengisi lengkap semua bagian formulir, teliti, dan juga jujur. Agar permohonan yang kamu ajukan dapat diterima.
2. Cara Membuat SKCK secara Offline
Kamu sudah tahu cara membuat SKCK secara online? Sekarang, kamu perlu tahu cara membuat permohonannya secara offline. Pastikan kamu telah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan agar prosesnya tidak memakan waktu lama. Berikut ini alur pengurusan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara offline:
- Bawa semua persyaratan administrasi. Setelah itu, kamu bisa langsung menuju loket pada bagian SKCK untuk melakukan registrasi berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Kemudian, petugas akan meminta kamu mengisi formulir di loket.
- Pihak Kepolisian nantinya akan meminta dokumen persyaratan seperti yang sudah dipaparkan di atas. Pastikan kamu membawa berkas aslinya agar proses pemeriksaan berlangsung lebih cepat.
- Jika kamu baru pertama kali mengurusnya dan belum memiliki sidik jari, kamu bisa melakukan rekam sidik jari di kantor Kepolisian. Proses tersebut tentunya akan mengeluarkan biaya, tergantung kebijakan dari kantor Kepolisian yang kamu tuju. Bertanyalah kepada petugas jika kamu masih ragu.
- Jika melakukan pengurusan di kantor Polres, kamu akan mendapatkan sidik jari dengan lebih cepat. Namun, jika kamu melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek. Petugas nantinya akan memberikan kamu surat rekomendasi pembuatan pemindaian sidik jari di Polres.
- Selanjutnya, kamu perlu mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu bawa setelah proses rumus sidik jari sudah selesai.
- Kemudian, siapkan biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Tunggu di kursi antrian sampai proses pembuatan selesai dan kamu mendapatkan bentuk fisik dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Biaya Pembuatan SKCK
Pada tahap terakhir permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, kamu akan memperoleh kode biaya. Kode tersebut akan kamu gunakan saat proses pembayaran.
Biaya yang harus kamu keluarkan sebesar Rp 30.000,- jika kamu WNI dan Rp 60.000,- jika kamu WNA. Setelah kamu melunasi pembayaran tersebut, kamu akan mendapatkan kode registrasi yang harus kamu tunjukkan ke kantor Kepolisian untuk pengambilan SKCK.
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
Itulah cara, alur, dan biaya membuat SKCK yang perlu kamu ketahui. Mudah, bukan? Jangan ragu untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, ya. Selamat mencoba!