Setiap wajib pajak dan badan usaha harus memiliki dokumen NPWP atau bisa kamu sebut juga dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Berkat kemajuan teknologi, pembuatan NPWP yang bisa dilakukan secara online atau di rumah. Namun, bagaimana cara daftar NPWP online 2022?
Daftar Isi
Syarat Daftar NPWP Online
Berikut ini adalah syarat untuk membuat NPWP online untuk orang pribadi yang tidak memiliki usaha:
- WNI: salinan KTP
- WNA: KITAS, KITAP, dan salinan paspor.
Persyaratan bagi orang pribadi yang menjalankan usaha:
- WNI: salinan KTP
- WNA: salinan KITAS, KITAP, dan paspor.
- Dokumen tempat usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang isinya jenis dan tempat kegiatan usaha, atau berisi keterangan tertulis atau digital dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.
Syarat bagi perempuan menikah yang hidup terpisah dari suami:
- WNI: salinan KTP
- WNA: salinan KITAS, KITAP, dan paspor
- Salinan NPWP suami.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan permohonan NPWP terpisah dari suami.
- Salinan surat perpajakan luar negeri untuk suami WNA.
Baca Juga: Badan Usaha adalah: Pengertian dan Bentuknya
Daftar NPWP Online 2022
Agar NPWP online dapat berfungsi dengan baik, ada beberapa langkah yang harus kamu perhatikan. Tahapan membuat NPWP online yakni sebagai berikut:
1. Daftar Akun DJP Online
Kamu dapat mengunjungi situs pajak.go.id untuk mendaftarkan NPWP kamu secara online, seperti halnya masalah perpajakan lainnya. Kamu harus terlebih dahulu mendaftar untuk akun DJP secara online. Langkah-langkah untuk mendaftar dijelaskan di bawah ini.
- Kunjungi website Dirjen Pajak di pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP” untuk memulai proses pembuatan NPWP secara online. Selain itu, kamu dapat mendaftar dengan mengunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Harap masukkan alamat email yang biasa kamu gunakan. Salah satu syarat paling penting untuk daftar NPWP online adalah memiliki akun email yang aktif karena alamat email akan kamu masukkan pada formulir saat proses pendaftaran NPWP.
- Kemudian isi captcha yang terletak di sebelah kolom isian sebelah kiri.
- Klik “Daftar”
- Periksa email pendaftaran yang kamu gunakan untuk verifikasi adalah langkah selanjutnya dalam cara daftar NPWP online. Kamu akan menerima pesan dari [email protected].
- Kamu dapat memeriksa ulang informasi kamu dengan mengklik tautan. Kemudian, browser kamu akan secara otomatis membuka tab ke halaman pendaftaran.
- Isi data mulai dari Jenis WP, nama, email, nomor ponsel, dan lainnya. Jika kamu tidak memasukkan informasi yang akurat dan lengkap, kamu tidak akan dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Tekan “Daftar” jika sudah mengisi.
- Selanjutnya, kamu akan menerima email dari [email protected] yang meminta kamu untuk mengaktifkan akun yang sudah kamu buat.
- Kemudian, ulangi klik link verifikasi seperti sebelumnya.
- Setelah proses aktivasi berhasil kamu selesaikan, lanjutkan dengan memasukkan alamat email dan password yang telah kamu buat sebelumnya untuk kembali ke halaman sistem e-Registration.
- Selanjutnya kamu akan melanjutkan ke website Pendaftaran Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir NPWP.
2. Daftar NPWP Online Tahap Pertama
Setelah kamu berhasil membuat akun DJP, lengkapi formulir di situs pajak.go.id lewat langkah di bawah ini:
- Pada halaman https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang telah kamu buat sebelumnya.
- Klik “ Permohonan”, kemudian ke “Pendaftaran NPWP”
- Identifikasi kategori wajib pajak pada tahap “Kategori” merupakan langkah awal untuk daftar NPWP online dengan mengisi formulir.
- Pilih status NPWP dan jenis wajib pajak yang sesuai dengan keadaan kamu.
- Kamu memiliki pilihan antara dua kategori pembayar pajak yang berbeda. Jika kamu laki-laki atau perempuan yang belum menikah, pilih NPWP pusat. Pilih NPWP cabang jika kamu seorang wanita yang sudah menikah yang ingin membuat cabang untuk suami kamu.
- Selanjutnya tekan tombol “Next”.
- Tahap “Identitas” adalah langkah kedua cara daftar NPWP online. Ingatlah untuk mengisi kolom KK dan NIK, lalu pilih “Validasi”.
- Klik “Next” jika berhasil.
- Pada tahap “Penghasilan”, pilih penghasilan wajib pajak berdasarkan jenis pekerjaan yang kamu lakukan. Ada empat kategori pekerjaan yang dapat kamu sesuaikan dengan keadaan kamu saat daftar NPWP online.
- Jika sudah selesai memilih, kamu bisa lanjutkan dengan klik “Next”.
3. Tahap Kedua: Alamat Domisili, KTP, dan Usaha
Setelah kamu selesai di tahap pertama, lanjutkan ke langkah berikutnya untuk daftar NPWP online 2022:
- Masukkan alamat tempat tinggal atau domisili kamu saat ini pada tahap “Alamat Domisili”. Jika memiliki bisnis, kamu harus memasukkan alamat bisnis kamu.
- Klik “Next” untuk lanjut ke langkah selanjutnya.
- Salah satu syarat dalam daftar NPWP online pada tahap “Alamat KTP” adalah mengunggah foto e-KTP. Centang kotak unggah pada kolom “Unggah KTP Di Sini”, lalu unggah foto e-KTP.
- Selanjutnya, kamu dapat mencentang kotak berlabel “Sama dengan alamat tempat tinggal” jika pada alamat tempat tinggal kamu sama dengan KTP kamu.
- Klik “Next” jika kamu sudah selesai.
- Jika kamu pemohon yang memiliki usaha atau bisnis, isilah bagian yang kosong pada tahap” Alamat Usaha”. Jika kamu tidak memiliki bisnis atau usaha, kamu tidak perlu mengisinya.
- Pilih “Next”.
Baca Juga: Apa Itu Domisili
4. Tahap Ketiga: Info Tambahan, Persyaratan dan Pernyataan
Tahap ini adalah tahap akhir untuk daftar NPWP online 2022. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Kamu akan diminta untuk mencentang kotak untuk rincian pendapatan bulanan di tahap “Info Tambahan”. Jika kamu tidak memiliki pekerjaan, pilih kurang dari Rp4.500.000.
- klik tombol “Next” jika ingin masuk ke langkah-langkah daftar NPWP online selanjutnya.
- Setelah itu kamu akan masuk ke tahap “Persyaratan”. Dokumentasi tertulis dari tahap sebelumnya ada pada tahap ini.
- Pilih “Next”.
- Mencentang kotak “Benar” dan “Lengkap” pada tahap “Pernyataan” menunjukkan bahwa kamu mengetahui segala akibat dan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kamu juga dapat melihat penerbitan pernyataan NPWP di sini, bersama dengan keputusan untuk melaksanakan pajak atau belum.
- Pilih “Belum” jika kamu belum bekerja.
- Klik “Next”.
- Cara daftar NPWP online berikutnya adalah tahap “PP23”. Centang kotak bertuliskan “Dikenai pajak penghasilan sesuai Undang-Undang pajak penghasilan”.
- Selanjutnya, pilih “Simpan”.
- Sebuah pop-up konfirmasi kemudian akan muncul, silakan pilih “Ya”.
- File permohonan NPWP kamu akan muncul di bagian dashboard dengan status lengkap.
- Tindakan selanjutnya saat daftar NPWP online adalah klik tombol “Minta Token” dan masukkan kode captcha yang tersedia. Token adalah kode verifikasi yang secara otomatis dikirim ke alamat email yang kamu miliki.
- Cari pesan verifikasi dari [email protected] setelah membuka email kamu.
- Setelah kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, klik “Kirim Permohonan”
- Letakkan kode token 9 digit di bagian “Isi Token” setelah menyalin kode token yang dikirimkan ke email kamu.
- NPWP kamu telah selesai setelah mengklik “Kirim”.
Kesimpulan
Itulah cara daftar NPWP online 2022 dengan mudah. NPWP merupakan dokumen yang cukup signifikan karena manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Saat mengajukan NPWP online dengan smartphone, kamu juga dapat mengikuti petunjuk di atas. Semoga bermanfaat.