Dalam melakukan suatu transaksi, ada satu istilah penting yang sering digunakan yaitu PPN. Lalu, apa itu PPN?
Daftar Isi
Mengenal Apa itu PPN
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pungutan terhadap seseorang atau instansi tertentu pada proses distribusi ataupun transaksi jual beli. Pungutan pajak ini cukup sering masyarakat temukan dalam kegiatan sehari-hari seperti saat makan di restoran, belanja di mall, dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, pajak ini juga sering disebut dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST). Nah, pajak ini termasuk jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya tidak langsung diberikan oleh penanggung pajak.
Pajak ini biasanya berasal dari konsumen bukan pedagang. Maka tak heran jika istilah pajak ini tergolong sebagai pungutan tidak langsung. Lalu berapa tarif pajak ini?
Tarif PPN
Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 7 Undang-Undang nomor 42 tahun 2009, pajak PPN merupakan pungutan dengan rentang tarif yang beragam.
Tarif umum untuk pajak ini yaitu 10%. Namun, nilai ini untuk penyerahan pajak dalam negeri, ya. Sedangkan tarif khusus yaitu 0% dan biasanya untuk kegiatan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud.
Nah, untuk tarif sebesar 10% bisa saja berubah menjadi lebih rendah atau lebih tinggi. Bisa menjadi 5% atau 15% sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun tarif ini sudah berubah dan berakhir pada Maret 2022 lalu. Sementara itu, tarif pajak yang terbaru yakni sebagai berikut:
1. Tarif Umum
Tarif umum PPN yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sebesar 11%. Sementara itu, perkiraan tarif pajak ini pada satu Januari 2025 sudah berubah lagi jadi sebesar 12%.
2. Tarif Khusus
Adapun untuk tarif khusus demi kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu adalah 1%, 2%, atau 3%. Untuk penentuan nilainya sudah diatur semuanya dalam peraturan yang berlaku.
3. PPN Tarif 0%
Nah ternyata PPN juga bisa bernilai 0%, loh. Kapan pajak penambahan nilai bisa bernilai 0%?
Pengenaan pajak 0% biasanya untuk ekspor barang/jasa kena pajak yang mana aturan tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai.
Penetapan tarif pajak berbeda-beda, tergantung dari jenis barang atau jasa yang kamu kirim sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu bagaimana cara menghitung pajak pertambahan nilai?
Cara Menghitung PPN dan Dasar Pengenaannya
Dalam menghitung nilai pajak pertambahan nilai, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut.
Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk atau Jasa |
Adapun untuk dasar pengenaan pajak ini sendiri terdiri dari beberapa hal, antara lain:
1. Harga Jual dan Penggantian
Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai yang pertama yaitu dari harga jual atau penggantian. Apa maksud dari harga jual dan penggantian?
Harga jual dan penggantian merupakan biaya yang seharusnya penjual minta karena adanya penyerahan BKP/JKP. BKP artinya barang kena pajak, sedangkan JKP maksudnya jasa kena pajak.
2. Nilai Ekspor & Impor
Dasar pengenaan PPN selanjutnya yaitu nilai ekspor dan impor. Nilai ekspor dan impor ini merupakan nilai yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yang akan ditambahkan dengan pungutan kepabeanan dan cukai untuk kegiatan impor barang.
Atau bisa juga kamu artikan sebagai semua biaya yang eksportir minta sebagai bentuk pajak dari barang tersebut. Menarik ya!
Baca Juga:
Apa Itu Ekspor dan Impor? Pengertian, Tujuan dan Contohnya
Bea Cukai: Pengertian, Fungsi dan Kebijakan Pentingnya
3. Nilai Lain
Sedangkan dasar pengenaan PPN selanjutnya yaitu berdasarkan nilai lain yang sudah ada. Penentuannya berdasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) dan aturan lainnya dengan tujuan untuk menjamin rasa keadilan terhadap masyarakat banyak.
Contoh Cara Menghitung PPN
Adapun contoh kasus perhitungan nilai pajak pertambahan nilai yakni:
Misalnya, pada tanggal 7 Juli 2022 terjadi transaksi perusahaan kena pajak oleh PT Angkasa di Semarang. Perusahaan tersebut menjual satu buah mesin cuci seharga Rp4.000.000.
Nilai ini belum termasuk pajak pertambahan nilai dan posisi Ibu Sari saat ini sedang berada di Semarang. Proses transaksi tersebut tentu saja akan terjadi di Semarang yang merupakan penyerahan di dalam daerah pabean.
Baca Juga: Pengertian Daerah Pabean
Adapun mesin cuci merupakan salah satu jenis barang kena pajak. Nah perusahaan PT Angkasa merupakan perusahaan kena pajak sehingga dalam proses penyerahan mesin cuci ini akan dikenakan PPN.
Adapun untuk besaran nilai dari pajak penambahan nilai terutang atas penyerahan mesin cuci di Semarang terhitung oleh PKP PT Angkasa dengan faktor pajak sebagai berikut:
Harga Jual/DPP PPN x Tarif PPN
= Rp4.000.000 x 10% PPN terutang
= Rp400.000
Jadi berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Ibu Sari harus membayar ke PKP PT Angkasa di Semarang sebesar Rp4.400.000. Adapun rinciannya yaitu Rp4 juta sebagai harga mesin cuci dan Rp400.000 sebagai besaran pajak pertambahan nilai.
Adapun dasar hukum dalam pengenaan PPN adalah Undang-Undang nomor 42 tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut sudah tertulis semua aturannya baik itu berkaitan dengan objek pajak penambahan nilai, tarif pajak penambahan nilai, tata cara penyetoran, dan pelaporan.
Baca Juga: Bea – Pengertian, Jenis dan Contohnya
Barang/Jasa yang Masuk Pajak Pertambahan Nilai
Adapun barang atau jasa yang masuk PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Kegiatan pembangunan bangunan sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang Pribadi atau Badan yang hasilnya untuk penggunaan sendiri atau pihak lain.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan awalnya tidak untuk jual beli, sepanjang pajak masukan yang kamu bayarkan pada saat perolehan aktiva tersebut boleh kamu kredit.
Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai
Dalam pajak pertambahan nilai, ada beberapa mekanisme yang akan perusahaan lalui, antara lain.
- Pengusaha kena pajak menambahkan pajak pertambahan nilai terhadap barang kena pajak yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur.
- Tarif PPN yang tertuang dalam faktur tersebut adalah pajak keluaran bagi Perusahaan Kena Pajak dari Barang Kena Pajak.
- Pajak pertambahan nilai bersifat pajak yang orang bayarkan di muka selama PKP menjalankan aktivitas usahanya.
- Bila terdapat perbedaan yaitu pajak keluaran lebih besar daripada pemasukan, maka orang tersebut wajib menyerahkannya kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa orang tersebut masukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.
- SPT masa Pajak pertambahan nilai wajib PKP laporkan di setiap bulannya.
Baca Juga:
Apa Itu Faktur, Fungsi, Jenis, dan Contoh yang Harus Kamu Ketahui
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN
Kesimpulan
Nah setelah kamu mengetahui pengertian PPN, tarif, hingga cara menghitungnya, kamu bisa mulai menghitung besaran pajak untuk barang atau jasa milikmu, ya. Jangan sampai salah menghitung, dan juga jangan sampai tidak membayar jenis pajak satu ini. Semoga artikel ini bermanfaat!