Akhir-akhir ini minat masyarakat Indonesia terhadap investasi kian meningkat. Karena fenomena pandemi membangun kesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap pentingnya cadangan dana saat kondisi darurat. Khususnya di kalangan generasi muda. Salah satu yang cukup familiar adalah sukuk ritel.
Apakah kamu pernah mendengar jenis investasi tersebut sebelumnya? Jenis investasi yang menerapkan prinsip syariah Islam ketika penerbitannya. Jika belum mengetahuinya, yuk mengenal lebih jauh tentang investasi sukuk secara lebih mendalam melalui uraian di bawah ini!
Daftar Isi
Apa Itu Sukuk Ritel?
Sukuk merupakan salah satu jenis surat berharga syariah. Pengertian lainnya, sukuk merupakan efek syariah dari suatu instrumen investasi. Dilansir dari laman OJK, sukuk artinya surat berharga atau efek syariah berbentuk bukti kepemilikan atau sertifikat dengan nilai yang setara. Sukuk tidak terbagi atau mewakili bagian yang tak terpisahkan dari aset yang mendasarinya.
Contoh aset yang bisa kamu jadikan sebagai objek untuk menerbitkan sukuk, yaitu tanah, proyek bangunan, hak manfaat atas aset, bangunan, atau jasa. Tetapi, aset tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah pada pasar modal.
Sukuk merupakan jenis surat berharga yang disebut sebagai obligasi syariah atau surat utang syariah. Walaupun demikian, sukuk berbeda dengan obligasi. Karena sukuk berbentuk surat pernyataan kepemilikan atas manfaat sebuah aset tertentu.
Menurut laman resmi DSN MUI, pengelolaan sukuk wajib berdasarkan prinsip syariah. Tidak mengandung unsur ketidakjelasan, judi, dan riba. Selain itu juga sudah mendapatkan pernyataan sesuai syariah dari MUI.
Sukuk merupakan bentuk efek syariah yang penerbitnya adalah pemerintah. Tujuan penerbitan untuk membantu pembiayaan pembangunan negara. Tetapi, sukuk juga dapat diterbitkan oleh pihak swasta atau perusahaan BUMN.
Ketika menerbitkan sukuk, perusahaan atau pemerintah bisa menghimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan atau suatu proyek yang tidak bertentangan dengan prinsip atau nilai syariah Islam.
Perusahaan atau pemerintah sebagai emiten wajib membayar imbalan kepada pemilik obligasi syariah menggunakan sistem bagi hasil. Pada saat jatuh tempo, emiten juga harus membayar kembali dana sukuknya.
Baca Juga:
Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Manfaatnya
Karakteristik Sukuk Ritel
Berikut ini 6 karakteristik dari sukuk yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Diperuntukkan kepada individu warga negara Indonesia.
- Tenor berlangsung selama 3 tahun.
- Imbalan bersifat tetap dan pembayaran berlangsung setiap bulannya.
- Pengelolaan investasi sukuk berdasarkan prinsip syariah Islam di bawah pengawasan MUI.
- Pemesanan atau pembelian mulai dari Rp1.000.000,-.
- Bisa kamu diperdagangkan pada pasar sekunder antar investor dalam negeri.
Keuntungan Berinvestasi di Sukuk Ritel
Jika kamu berinvestasi dengan sukuk, kamu akan mendapatkan berbagai keuntungan di bawah ini:
- Imbalan dan pokok terjamin aman dan langsung dari lembaga negara.
- Tingkat imbalan tetap.
- Bisa kamu perdagangkan kepada investor domestik di pasar sekunder.
- Bisa turut serta mendukung kegiatan pembiayaan pembangunan nasional.
- Tingkat imbalan cukup kompetitif, sehingga lebih tinggi dari tingkat bunga deposito milik bank BUMN secara rata-rata.
- Imbalan akan kamu terima setiap bulannya.
- Modal investasi awal cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp 1.000.000,-.
- Akses investasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional
Walaupun sukuk ritel terkadang dinamakan obligasi syariah, ternyata ada beberapa perbedaan antara keduanya yang cukup mencolok. Obligasi merupakan surat utang jangka panjang atau menengah yang bisa kamu perjual belikan.
Surat obligasi berisi perjanjian dari pihak yang menerbitkannya untuk melakukan pembayaran imbalan berbentuk bunga dalam kurun waktu tertentu. Berikutnya melunasi pokok utang di penghujung waktu yang sudah ditentukan kepada kamu sebagai pembeli obligasi.
Baca Juga: Apa itu Obligasi: Cara kerja, kelebihan dan kekurangannya
Ada dua kategori obligasi negara, yaitu obligasi syariah dan obligasi konvensional. Sukuk merupakan obligasi syariah, sementara obligasi konvensional adalah Saving Bond Ritel dan Obligasi Ritel Indonesia.
Berikut ini 5 perbedaan antara sukuk ritel dan obligasi konvensional yang perlu kamu ketahui, yaitu:
1. Sifat Instrumen
Sukuk merupakan sertifikat atas pembelian atau kepemilikan aset dan manfaat dari proyek, jasa, aset, atau investasi tertentu. Sedangkan obligasi merupakan surat utang negara.
2. Aset Dasar
Obligasi tidak wajib mempunyai aset dasar atau underlying asset. Sementara sukuk wajib mempunyai aset sebagai dasar penerbitannya untuk menjadi bukti kepemilikan investor atas aset tersebut.
3. Pengelola
Pendapatan dan pengelolaan sukuk harus halal dan tidak bertentangan terhadap prinsip syariah Islam. Sedangkan obligasi dikelola oleh penerbit yang bebas atau tidak ada batasan antara halal dan tidak halal.
4. Imbalan
Pada obligasi, ketidakseimbangan ketika memberikan utang berupa kupon atau bunga. Sementara imbalan untuk investor sukuk bisa seimbang, margin, atau bagi hasil. Berdasarkan jenis akad yang kamu gunakan ketika penerbitan sukuk.
5. Mekanisme Pembelian
Pada obligasi kamu hanya perlu membayar biaya administrasi dan tidak ada biaya tambahan biaya lainnya. Sedangkan mekanisme sukuk dikelola oleh Dewan Pengawas Syariah dibawah naungan MUI dalam masa penerbitan. Oleh sebab itu, kamu perlu membayar biaya tambahan sebagai upah Dewan Pengawas Syariah.
Cara Membeli Sukuk
Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi sukuk ritel? Ikuti cara pembeliannya berikut ini:
1. Registrasi
Proses pendaftaran calon investor menggunakan sistem elektronik dari Mitra Distribusi. Kamu hanya perlu memasukkan data diri, nomor rekening dana, nomor Single Investor Identification (SID), dan juga nomor rekening surat berharga.
Bila kamu belum mempunyai nomor SID, rekening surat berharga, atau rekening dana. Nantinya akan mendapat bantuan dari tim Medis. SID merupakan kode khusus dan tunggal yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai lembaga penyelesaian dan penyimpanan.
2. Pemesanan
Cara membeli sukuk ritel yang kedua adalah melakukan pemesanan. Kamu melakukan pemesanan SR015 setelah membaca persyaratan dan ketentuan yang tertera pada Memorandum Informasi. Proses ini hanya bisa kamu lakukan ketika masa penawaran SR015.
3. Pembayaran
Bila kamu sudah mendapatkan verifikasi pemesanan, kamu akan menerima kode pembayaran. Biasanya akan dikirim melalui sms atau email berdasarkan kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Manfaat kode pembayaran adalah untuk menyetorkan dana investasi kamu melalui Bank Persepsi. Misalnya melalui teller, internet banking, ATM, atau mobile banking dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
4. Konfirmasi
Langkah terakhir proses pembelian sukuk ritel adalah konfirmasi pembayaran. Kamu nantinya akan mendapatkan notifikasi completed order, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan menerima alokasi SR015 di tanggal penerbitan atau setelmen.
Tertarik untuk Investasi Sukuk Ritel?
Itulah tadi penjelasan yang cukup lengkap mengenai sukuk ritel. Semoga kamu bisa lebih mengenal tentang jenis investasi yang satu ini. Apakah kamu sudah tertarik dan semakin yakin untuk melakukan investasi sukuk ritel?