Dalam sebuah daerah biasanya BUMD menjadi salah satu komponen penting yang turut menyumbang pendapatan daerah tersebut. Kalau BUMN pastinya kamu sudah sering mendengarnya kan? Nah, apakah kamu sudah mengenal apa itu BUMD?
Buat kamu yang punya banyak pertanyaan, yuk simak pembahasan berikut ini. Kamu akan belajar mengenai pengertiannya, contohnya, dan juga hal-hal penting lainnya.
Daftar Isi
Pengertian dari BUMD
Secara umum, definisi dari BUMD adalah sebuah badan atau perusahaan berorientasi profit dengan pelayanan yang operasional pengelolaan, pengawasan, serta pembinaannya berasal dari pemerintah daerah setempat atau Pemda.
Kalau di tingkat nasional ada Badan Usaha Milik Negara BUMN, maka BUMD itu merupakan sebuah kepanjangan atau cabang dari BUMN di setiap daerah. Perusahaan daerah ini memiliki peran vital di setiap daerah.
Tugasnya BUMD yaitu untuk melakukan pengembangan sumber daya yang ada sehingga mewujudkan kemandirian perekonomian di setiap daerah. Nantinya penguatan daerah yang perusahaan ini lakukan bisa mendukung penguatan ekonomi secara nasional.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui bahwa modal yang ada pada perusahaan daerah ini milik dan dikuasai oleh negara, yang asalnya dari kekayaan daerah yang terpisah.
Lalu, ada juga pengertian dari para ahli yang mengatakan bahwa sebuah BUMD merupakan badan usaha yang pemerintah daerah kelola, bina, serta awasi secara mandiri.
Modalnya sendiri memang berasal dari negara baik itu sebagian atau seluruhnya. Pengertian ini memang mirip dengan penjelasan pengertian umum yang sebelumnya.
Keberadaan BUMD itu sendiri tentu saja telah memiliki legalitas, antara lain dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Lalu, kini juga muncul hukum penguat terbarunya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, adanya perusahaan daerah ini merupakan bentuk dari penerapan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan setiap daerah untuk mengelola sumber daya daerahnya sendiri.
Baca Juga: Mengenal Apa itu BUMN, Fungsi dan Contohnya
Alasan Daerah Membentuk BUMD
Setelah mengenal sedikit pengertian dan perbedaan BUMN dan BUMD, kamu perlu memahami alasan atau motif dari pembentukan perusahaan tersebut di daerah-daerah. Apa sajakah itu? Untuk mengerti hal itu, di bawah ini ada sejumlah motif yang bisa kamu mengerti:
1. Motif Ekonomi
Tentu saja sebuah perusahaan itu bukan tergolong sebagai yayasan amal. Keberadaannya bertujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi yang melimpah. Maka dari itu, salah satu dari alasan daerah membentuk sebuah perusahaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang nantinya bisa berguna untuk kemajuan daerah.
Setiap perusahaan daerah memiliki misi untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di daerah. Nantinya setelah mengembangkannya, perusahaan ini bisa memberikan pelayanan masyarakat sembari mendapatkan laba atau profit.
Baca Juga: Profit adalah: Pengertian, Jenis, dan Perhitungannya
2. Motif Budget
Salah satu tugas pemerintah daerah yakni mengusahakan terpenuhinya kas daerah. Kas daerah atau pendapatan daerah bisa berasal dari manapun termasuk retribusi, pajak, atau dana subsidi dari pemerintah pusat dan salah satunya adalah berasal dari perusahaan daerah.
Dengan membangun suatu perusahaan daerah, maka pemerintah bisa mempunyai penghasilan lain yang nantinya dapat mereka gunakan untuk mendukung pengelolaan pemerintah dan pelayanan publik yang ada.
Baca Juga:
Apa Itu Retribusi, Contoh dan Bedanya dengan Pajak Daerah
Pajak adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Ciri-ciri BUMD
Bagaimana cara masyarakat tahu jika suatu perusahaan di daerah tergolong sebagai BUMD? Paling tidak perusahaan tersebut telah memenuhi ciri-ciri yang ada di bawah ini:
1. Pengelola BUMD Adalah Pemda
Ciri pertama dari perusahaan daerah yaitu pengelolanya bukankah swasta di daerah. Namun, pemerintah daerahlah yang memegang peran sentral dalam pengelolaannya.
Dengan begitu, Pemda tentu saja memiliki hak untuk seluruh jenis kekayaan dan usaha secara absolut tanpa ada campur tangan dari pihak ketiga atau swasta.
2. Bukan Bagian dari Perangkat Daerah
Salah satu ciri penting dari BUMD yaitu keberadaannya bukan tergolong sebagai organisasi perangkat daerah. Perusahaan daerah memiliki operasional yang sedemikian rupa, sama halnya dengan bisnis swasta yang mengedepankan prinsip kelaziman usaha.
3. Kepala Daerah dan Pemerintah Punya Peran Sentral
Meskipun tidak secara langsung terlibat aktif dalam bisnis daerah, kepala daerah memiliki sejumlah peran yang sentral. Salah satunya yakni peran untuk memilih direksi dan memberhentikannya.
Kepala daerah beserta pemerintahannya bertanggung jawab penuh atas risiko berjalannya sebuah perusahaan milik daerah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah menjadi pemegang saham absolut dari BUMD.
4. BUMD Bertujuan Pelayanan
Jika kamu ketahui, perusahaan swasta itu biasanya memiliki tujuan profit untuk keuntungan pemiliknya. Sementara itu, BUMD merupakan sebuah perusahaan daerah yang memiliki tujuan ekonomi demi mencapai kesejahteraan rakyat bukan hanya keuntungan perorangan saja.
Ini karena segala bentuk keuntungan akan masuk ke kas daerah atau pendapatan aktif daerah. Dalam pelaksanaannya BUMD bisa juga melakukan penghimpunan dana dari bank atau pihak lain agar usahanya bisa tetap berjalan.
Baca Juga:
Apa itu Bank Sentral: Definisi, Tugas dan Fungsinya
Bank Umum: Pengertian, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya
Apa Saja Perusahaan yang Termasuk dalam Contoh BUMD?
Apakah kamu masih penasaran mengenai pembahasan perusahaan milik daerah ini ini? Kalau memang iya, maka ada beberapa contoh dari BUMD yang perlu kamu ketahui seperti yang ada di bawah ini:
1. PDAM Adalah Perusahaan BUMD
Di rumah kamu yang tidak memakai sumber air sumur untuk memenuhi kegiatan sehari-hari, maka pastinya sudah sering kamu dengar adanya layanan PDAM ini. Nah, PDAM merupakan salah satu bagian dari perusahaan daerah yang mengelola sumber daya air setempat.
Keberadaannya sangatlah penting, terutama jika lokasinya ada di tempat-tempat yang memiliki masalah kekeringan. Peran perusahaan tersebut dalam mengadakan air layak bagi masyarakat menjadikan PDAM sebagai salah satu perusahaan milik daerah yang populer.
2. Trans Jakarta
Untuk kamu yang sekarang berdomisili di ibukota Jakarta, sudah pasti pernah menaiki bus Trans Jakarta, kan? Sebagai informasi, bus antar trayek yang kamu naiki itu ternyata bukan dikelola oleh BUMN. Pengelolanya yakni perusahaan milik daerah khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Karena berorientasi terhadap pelayanan, harga tarifnya pun menjadi murah. Ini karena ada juga dana subsidi terhadap Trans Jakarta dari pemerintah daerah Jakarta.
3. BUMD PD Dharma Jaya
Selain transportasi antar daerah dan juga penyedia air layak untuk masyarakat, ada beberapa hal lain yang biasanya pemerintah buatkan sebuah perusahaan tersendiri. Salah satunya adalah untuk urusan jasa dan perdagangan pemotongan hewan konsumsi.
Perusahaan daerah yang menangani hal tersebut bernama PD Dharma Jaya. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemotongan dengan standar khusus serta pengelolaan distribusinya.
BUMD merupakan Perusahaan Daerah yang Berbeda Dari BUMN
Pastinya kamu sudah lebih paham bahwa BUMD merupakan perusahaan milik daerah yang pengelolanya yaitu pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu aspek yang jelas masuk dalam bagian penting perbedaan BUMN dan BUMD.
Sebagai masyarakat daerah maupun warga negara, kamu perlu paham juga dengan perbedaan antara keduanya. BUMN adalah badan usaha yang mengelola sesuatu dalam skala nasional, sedangkan cakupan pengelolaan BUMD adalah khusus daerah.
Jadi, sudah lebih paham kan sekarang setelah membaca penjelasan BUMD pada artikel di atas ini?